Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Dijatuhi Vonis, Paling Berat 3 Tahun Penjara

Hukum59 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tahun 2019-2020, sebesar Rp 3.330.518.411, dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa ialah, Ketua Bawaslu OKU Selatan Hery Afrizon, Bendahara Pengeluaran Pembantu Candra Putra Wijaya dan Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bahdozen.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Edi Terial, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (4/10/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp3,2 M, Dirut PT SMS Dedek Pranata Dengarkan Dakwaan

Selain di pidana penjara ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Afrizon dan Bahdozen selama 2 tahun 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chandra Putra Wijaya selama 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang kerugian negara, untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 140 juta.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Mucikari Nilai Dakwaan JPU tidak Sesuai Pasal

Sementara untuk terdakwa Hery Afrizon ketua Bawaslu OKU Selatan dibebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 390 juta.

Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga. Setelah mendengarkan putusan tersebut, penuntut maupun tim penasehat hukum masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Baca Juga :  Bawa Sabu 4 Kg Lebih, Edo Pratama Divonis 18 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411.

Perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut. (ANA)

    Komentar