Sindikat Ganjal Mesin ATM Kuras Uang Korban Capai Ratusan Juta

- Redaksi

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sindikat ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berhasil dibekuk anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kelima tersangka yakni Rio Sagito, Muhammad Yudha Afriansyah, Andika Juli Saputra, Wahyu Hidayat dan M Roby Tanara. Kelimanya, merupakan warga Kabupaten OKU Selatan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan telah mengamankan lima pelaku sindikat ganjal mesin ATM.

“Modusnya mereka mengganjal mesin ATM, lalu memperdaya korban dengan berpura-pura memberikan bantuan. Namun, sebelumnya salah satu pelaku mengintip pin ATM korban,” kata dia, diwawancarai saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (4/10/2023).

Harryo menjelaskan, kelima pelaku ini beraksi di dua lokasi yang berbeda. Yakni, di kawasan Plaju dan SU I Palembang. “Di TKP wilayah SU I korban mengalami kerugian Rp1,3 juta. Sedangkan di TKP kedua ATM di kawasan Plaju Palembang, korbannya mengalami kerugian Rp100 juta,” tambah dia.

Masih dikatakan Harryo, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengajaran terhadap sejumlah pelaku yang masih buron. Termasuk, penampung uang yang dicuri oleh para tersangka.

“Ada beberapa nama yang masih buron. Jadi, setelah menguasai kartu ATM korban, pelaku mentransfer uang ke salah satu penampung berinisial R yang saat ini masih kita kejar,” kata dia.

Harryo menyebutkan, selain kelima tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa kartu ATM, potongan gergaji yang sudah dimodifikasi, dua unit motor dan empat handphone milik para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kita imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atas kehilangan uang dengan modus ganjal atm segera datang ke Polrestabes Palembang. Para pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB