Bawa Sabu 4 Kg Lebih, Edo Pratama Divonis 18 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jadi kurir sabu 4 Kg lebih atau dengan berat netto 4947,39 gram, terdakwa Edo Pratama dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Edy Fahlawi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/10/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edo Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bekara SH MH menuntut terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp1,5 miliar dan subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota Tim Sat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir Jalan HM. Noerdin Panji, tepatnya di depan dekat Warung Indomie Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan 5 paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat netto 4947,39 gram yang terdakwa letakkan ditengah sepeda motor yang dikendarainya.

Dijelaskan juga, sebelumnya terdakwa Edo Pratama dihubungi oleh saudara Yulianto alias Cemet (DPO) untuk menawarkan pekerjaan dan meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Lintas Palembang-Betung Kampung 1 Desa Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah terdakwa tiba di rumah saudara Yulianto alias Cemet, terdakwa diperintahkan untuk segera berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik DPO tersebut, dengan maksud untuk mengambil paket narkotika jenis sabu. Sebagai upah terdakwa diberikan uang panjar sebesar Rp 500 ribu.

Terdakwa juga dijanjikan oleh Yulianto alias Cemet, jika berhasil menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan upah lagi.

Setiba di Kota Palembang, terdakwa menumpang di rumah keluarganya yang beralamat di Jalan HM. Noerdin Panji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Sambil menunggu perintah selanjutnya, Yulianto alias Cemet mengatakan kepada terdakwa nanti malam akan ada yang menghubungi.

Pada saat itulah terdakwa langsung dihubungi oleh Kaka (DPO) untuk bertemu diseputaran Mall PTC.

Setiba di lokasi, terdakwa diarahkan melalui saluran telepon oleh Kaka untuk membuka sebuah mobil Honda Brio warna merah, dimana kunci mobil tersebut sudah ada di depan kaca. Lalu saat situasi sepi dan tidak ada orang yang melihat, terdakwa segera membuka pintu bagian belakang dari mobil tersebut dan berhasil mengambil satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan lima paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau berat netto 4947,39 gram.

Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah keluarganya. Pada saat itulah terdakwa berhasil ditemukan oleh Tim Sat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:21 WIB

Kapolrestabes Palembang

Kota Palembang

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:06 WIB