Selebgram Palembang Minta Maaf, Usai Buat Video Dukung Bakar Hutan dan Lahan

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Yoan Sandradyta, Selebgram Palembang  meminta maaf seusai membuat video mendukung pembakaran lahan dan hutan dengan cara dibakar.

Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Yoan usai diperiksa oleh Penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (2/10) malam.

“Assalamualaikum saya Yoan Sandradyta pemilik akun Instagram@yoansandradyta meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga  negara Indonesia khususnya Sumsel atas video tentang kebakaran lahan yang viral di masyarakat,” ungkap Yoan melalui video yang diunggah akun Instagram @ditreskrimumsumsel, Selasa (3/10/2023).

Yoan mengaku tidak ada maksud apapun dalam video yang dibuat di sosmed. Ia beralasan video itu dibuat karena ingin mencurahkan isi hatinya terkait aturan belajar sang anak yang semula dari ofline ke online akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang saya buat, demikian permintaan maaf ini saya buat,” ucap Yoan.

Kasubdit V Cyber Polda Sumsel AKBP Fitriyanti mengungkap, jika yang bersangkutan dipanggil untuk klarifikasi terkait pernyataan di akun media sosial miliknya.

“Kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait ucapan dalam video tersebut,” ungkap Fitri.

Sebelumnya, Yoan Sandradyta ditemani sang suami hadir ke Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreksrimsus Polda Sumsel terkait videonya soal ajakan membuka lahan dengan cara dibakar.

Yoan hadir pada pukul 15.00 WIB, Yoan diperiksa kurang lebih selama tiga jam, pukul 17.10 WIB Yoan pulang dari Mapolda Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:21 WIB

Kapolrestabes Palembang

Kota Palembang

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:06 WIB