Kuasa Hukum Mucikari Nilai Dakwaan JPU tidak Sesuai Pasal

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan terdakwa Idahsty Angelina Binti Romli Manaf kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada,Selasa (3/10/2023) dengan agenda  Nota Pembelaan (Pledoi).

Dihadapan majelis hakim yang diketui Fatimah dan JPU Arni Puspita , tim kuasa hukum terdakwa Idahsty Angelina membacakan Nota Pembelaan di dalam persidangan.

Dalam nota pembelaannya,tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU kepada terdakwa yang dinilai tidak sesuai karena memberikan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang.

“Setelah dibuktikan dengan pasal-pasal yang disangkakan terhadap terdakwa,unsur-unsur pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan pristiwa yang terjadi oleh karena itu yang dinyatakan terhadap tersangka dan perbuatan tersebut bukan tindak perdagangan orang,” sebut tim kuasa hukum saat bacakan nota pembelaan terdakwa.

Dalam urainya nota pembelaannya disebutkan tim kuasa hukum terdakwa bahwa status korban Salsa Binti Nurmansyah bukanlah seorang korban perdagangan orang, karena sesungguhnya yang terjadi korban Salsabila meminta tolong untuk dicarikan orang melaui tersangka.

Setelah mendengarkan nota pembelaan tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan melanjutkan agenda putusan pada pekan depan.

“Baiklah agenda putusan nanti akan dilanjutkan pekan depan,” tegas hakim diakhir persidangan.

Untuk diketahui terdakwa Idahsty Angelina sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun Penjara dengan denda Rp 150 juta dan Subsider 6 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 12 Jo Pasal 2  UU No.21 tahun 2007 tentang Pembarantasan Tindak Pidana orang.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula bahwa anggota Unit PPA Satreskrim mendapatkan informasi jika terdakwa merupakan seorang mucikari kemudian 3 (tiga) orang dari anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan Penyelidikan dengan cara melakukan komunikasi melalui pesan pribadi lewat akun IG milik terdakwa bernama Snowhite.

Selanjutnya saksi yang merupakan salah seorang anggota Unit PPA Satreskrim melakukan penyamaran dengan langsung menghubungi terdakwa dan berpura-pura minta dicarikan perempuan yang bisa di BO.Kemudian terdakwa mengirim dua buah poto perempuan yang bisa  dilakukan eksploitasi ekonomi dan seksual oleh terdakwa.

Selanjutnya salah seorang saksi memilih salah satu perempuan yaitu saksi Gasanopa Maria Yoda Als Salsa dan terdakwa memberikan harga tarif sebesar Rp2,5 juta satu kali main.

Kemudian terdakwa dan saksi yang melakukan penyamaran janjian bertemu di lobi Hotel Novotel Palembang. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Gasanopa untuk datang ke Hotel Novotel Palembang setelah terdakwa tiba lalu saksi lainnya  menemui terdakwa dan terdakwa memperkenalkan saksi korban Gasanopa kepada saksi dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp2.5 juta kepada terdakwa untuk pembayaran atau Booking korban tersebut.

Lalu terdakwa memberikan Rp1,7 juta kepada saksi korban Gasanopa dan terdakwa mengambil sisa uang sebesar Rp. 800 ribu,lalu terdakwa pergi dan saksi l berpura-pura melakukan registrasi atau memesan kamar di Receptionis, selanjutnya Anggota Unit PPA yang sudah standby di seputaran lokasi parkiran langsung mengamankan terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Eks Kades Terbukti Korupsi Lahan, Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 16:18 WIB

Eks Kades Terbukti Korupsi Lahan, Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Musi Banyuasin

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:54 WIB

Ratusan gram ganja kering dan siap edar hasil tangkapan Polres Muratara. Foto: dokumen polisi.

Muratara

Polisi Ringkus 3 Hektar Ganja dan Ratusan Kilogram Hasil Panen

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:52 WIB