Tiga Perempuan Terdakwa Pencurian di JM Sukarami Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus pencurian di JM Sukarami mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari tiga JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa kasus pencurian di JM Sukarami mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari tiga JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pencurian di JM Sukarami, Hartati, Putri Permata Sari dan Kamariah, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Majelis Hakim Zulkifli SH MH, Senin (8/12/2025).

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan para terdakwa menyebabkan PT Jaya Masawan Putra Sejahtera (JM) mengalami kerugian sebesar Rp2.894.770, para terdakwa tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, serta tidak adanya perdamaian.

Sementara itu, hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

“Atas uraian tersebut, kami JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan, serta tetap ditahan,” tegas JPU Shanty Mariane SH, saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melakukan pencurian puluhan barang kebutuhan rumah tangga, makanan, perlengkapan anak, pakaian, serta sejumlah produk lainnya di JM Sukarami. Aksi mereka digagalkan petugas keamanan setelah barang-barang yang berada di troli ternyata belum dibayar.

Akibat perbuatan tersebut, pihak JM mengalami kerugian hampir Rp3 juta. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru