Tiga Perempuan Terdakwa Pencurian di JM Sukarami Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus pencurian di JM Sukarami mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari tiga JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa kasus pencurian di JM Sukarami mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari tiga JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pencurian di JM Sukarami, Hartati, Putri Permata Sari dan Kamariah, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Majelis Hakim Zulkifli SH MH, Senin (8/12/2025).

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan para terdakwa menyebabkan PT Jaya Masawan Putra Sejahtera (JM) mengalami kerugian sebesar Rp2.894.770, para terdakwa tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, serta tidak adanya perdamaian.

Sementara itu, hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

“Atas uraian tersebut, kami JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan, serta tetap ditahan,” tegas JPU Shanty Mariane SH, saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melakukan pencurian puluhan barang kebutuhan rumah tangga, makanan, perlengkapan anak, pakaian, serta sejumlah produk lainnya di JM Sukarami. Aksi mereka digagalkan petugas keamanan setelah barang-barang yang berada di troli ternyata belum dibayar.

Akibat perbuatan tersebut, pihak JM mengalami kerugian hampir Rp3 juta. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru