Tiga Perempuan Terdakwa Pencurian di JM Sukarami Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus pencurian di JM Sukarami mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari tiga JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa kasus pencurian di JM Sukarami mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari tiga JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pencurian di JM Sukarami, Hartati, Putri Permata Sari dan Kamariah, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Majelis Hakim Zulkifli SH MH, Senin (8/12/2025).

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan para terdakwa menyebabkan PT Jaya Masawan Putra Sejahtera (JM) mengalami kerugian sebesar Rp2.894.770, para terdakwa tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, serta tidak adanya perdamaian.

Sementara itu, hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

“Atas uraian tersebut, kami JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan, serta tetap ditahan,” tegas JPU Shanty Mariane SH, saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melakukan pencurian puluhan barang kebutuhan rumah tangga, makanan, perlengkapan anak, pakaian, serta sejumlah produk lainnya di JM Sukarami. Aksi mereka digagalkan petugas keamanan setelah barang-barang yang berada di troli ternyata belum dibayar.

Akibat perbuatan tersebut, pihak JM mengalami kerugian hampir Rp3 juta. (ANA)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru