SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga kali mangkir dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, selebgram asal kota Palembang Al Naura Karima Pramesti yang terjerat kasus penipuan berkedok investasi akan dipanggil paksa.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, saat di dikonfirmasi melalui pesan WA, Rabu (18/1/2023).
“Da sudah tiga kali mangkir dipanggil, namun tidak kunjung datang. Kemungkinan dia akan kami panggil paksa,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan putusan Kasasi Al Naura Karima Pramesti (30), selebgram asal Kota Palembang yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi, akhirnya harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama dua tahun terhadap dirinya, yang mana sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap Al Naura Karima.
Dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, mengatakan, pada rabu 7 Desember 2022 yang lalu penuntut umum Kejari Palembang, telah menerima salinan putusan Kasasi untuk terdakwa Al Naura Karima.
“Yang mana dalam putusannya terdakwa Al Naura Karima di pidana penjara selama dua tahun atas kasus dugaan penipuan,” ungkap Fandie.
Pihak Kejari Palembang menetapkan dan masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, atas putusan tersebut.
“Kami telah melakukan pemanggilan pertama secara persuasif terhadap terdakwa Al Naura Karima, yang mana berkas pemanggilan langsung diterima oleh keluarga terdakwa,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pemanggilan tersebut Al Naura Karima tidak datang untuk memenuhi pemanggilan Jaksa Penuntut Umum
“Kita akan melakukan panggilan yang kedua dan kita melakukan pemanggilan secara persuasif,” kata Fandie.
Ia juga mengatakan, apabila terdakwa tidak datang dipanggil untuk kedua kalinya, kita akan panggil untuk yang ketiga kalinya.
“Kalau pemanggilan ketiga Al Naura tidak hadir, Penuntut Umum akan melakukan langkah hukum yaitu melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk menjalani sisa masa hukuman yang sudah di putus Kasasi,” terangnya.
“Karena Kejaksaan merupakan Eksekutor Kriminal sesuai dengan aturan KUHP yang berlaku, untuk keberadaan terdakwa sendiri belum kita pastikan apakah berada di Palembang, atau berada di wilayah Sumsel lain dan apabila setelah pemanggilan yang ketiga yang bersangkutan tidak mengindahkan kita akan mengambil langkah hukum yaitu melukan penangkapan terhadap terdakwa Al Naura karima,” tutur Fandie. (ANA)
Komentar