Tidak Gratis Lagi Feeder Bayar Rp 4.000, Bayar Pakai Non Tunai

- Redaksi

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Angkot feeder yang menghubungkan masyarakat menuju stasiun Light Right Transit (LRT) sekarang tidak lagi gratis.

 

Kasi Angkutan Dishub Palembang, Arief mengaku, jika untuk feeder sendiri peraturannya juga sama dengan teman bus.

 

“Untuk Feeder per 31 Oktober 2022 sudah mulai berbayar, iya sama seperti Teman Bus. Hanya untuk Petunjuk Teknis (juknis) masih menunggu dari Kemenhub,” katanya.

 

Arief menuturkan, cara pembayaran untuk angkutan feeder sama seperti teman bus, yakni menggunakan kartu khusus atau aplikasi Qris (non-tunai) dan untuk pembayaran tunai masih menunggu arahan.

 

“Untuk info awal, pembayaran dilakukan menggunakan tapping (uang elektronik) dan aplikasi Qris. Kalau untuk bayar secara manual kita masih menunggu informasi dari atas,” tuturnya.

 

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, hal ini dilakukan lantaran selama ini untuk pendanaan menggunakan APBN.

 

“Sementara info yang bisa kami berikan hanya itu, karena pendanaan menggunakan APBN,” jelasnya.

 

Untuk informasi tambahan, bagi masyarakat yang tidak memiliki QRIS dapat meminjam pembayaran dengan penumpang di sebelahnya ataupun meninjam QRIS dengan Team Feeder yang berada di pangkalan (jika ada).

 

Adapun armada yang disiapkan sebanyak 10 Feeder untuk rute Talang Kelapa-Talang Buruk, serta 16 Feeder untuk rute Asrama Haji dan Sematang Borang.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB