Terungkap, Peran Muksonah Dalam Kasus Korupsi E-Warong Prabumulih

- Redaksi

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan E-Warong pada Koperasi Pemasaran KPM Prima yang menjerat terdakwa Muksonah, Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kota Prabumulih, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/1/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menghadirkan saksi Ketua dan Bendahara Koperasi KPM Prima.

Dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp. 439.400.000, sebagaimana dakwaan penuntut umum, terdakwa Muksonah menjabat sebagai Pengawas II pada Koperasi Pemasaran KPM Prima Prabumulih dalam pengelolaan kegiatan E-Warong.

Dalam keterangannya saksi Marlina selaku Bendahara Koperasi mengungkapkan, peran terdakwa Muksonah yang mengelola dana E-Warong.

“Saya selaku bendahara tidak pegang buku rekening koperasi, tetapi yang memegangnya Ibu Muksonah. Saya hanya menandatangani dan mendampingi saja saat pencairan uang ke Bank. Saat pencairan dari Bank, Muksonah yang selalu menyimpan uang koperasi dan kalau ada yang meminjam harus izin Muksonah,” kata saksi Marlina di persidangan.

Namun saat dipertegas majelis hakim soal laporan pertanggungjawaban soal dana bantuan koperasi dari Kementerian Sosial tersebut, Marlina mengaku membuat laporan membayar sejumlah uang kepada terdakwa.

“Saudara saksi selaku bendahara koperasi dan punya E-Warong pasar II ada tidak kewajiban membuat laporan?,” Tanya hakim.

“Ada yang mulia, setiap membuat laporan setor ke Muksonah Rp200 ribu selama 9 bulan sebagai jasa konsultasi. Selain itu saya juga memberikan uang operasional sebanyak 6 kali dari Rp500 hingga 900 ribu, karena dia selain Kepala Bidang di Dinsos Prabumulih sekaligus pengawas E-Warong,” ungkap Marlina.

“Kemudian ada tidak uang yang saudara depositokan ke Bank, berapa jumlahnya,” tanya hakim lagi.

“Saya pernah menarik uang koperasi sejumlah Rp300 juta, kemudian di depositokan oleh Muksonah atas nama koperasi selama 3 bulan dan hanya diambil bunganya saja 300 ribu. Dan uang desosito sampai sekarang masih ada di Bank,” katanya.

Marlina Lina juga mengakui bahwa koperasi KPM Prima Prabumulih tidak memiliki kantor. “Koperasi tidak ada kantor, kebanyakan aktivitasnya dirumah Muksonah yang mulia,” ujar Marlina.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Muksonah pada Januari 2021 sampai dengan Juni 2023 dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, berupa uang dengan total keseluruhan sebesar Rp. 439.400.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB