Terungkap, Ini Motif Tersangka Dian Nekat Habisi Nyawa Bos Kerupuk

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat dirilis di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat dirilis di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pembunuhan disertai perampasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Darma Kusuma (54) bersama istrinya yang terluka, Yenni Suwandi (50), pada Selasa (25/11/2025) sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Pengadilan, No 757, RT 29, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, karena faktor ekonomi yang diawali rasa ketersinggungan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan kepada wartawan menjelaskan, bermula ketika tersangka Dian Sastria (34), warga Lorong Muawanah, No 15, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, dengan modus berpura-pura menanyakan pekerjaan kepada korban sehingga menimbulkan ketersinggungan.

“Tersangka sempat menjumpai korban dan mempertanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di tempat korban, namun dijawab korban tidak ada sambil berkata jauh-jauh lah. Inilah hal yang memercik perbuatan emosi tersangka,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (4/12/2025).

Lebih jauh, katanya, awal pengungkapan sedikit menemukan kebuntuan karena sedikitnya alat pengintai CCTV yang ada. Namun seiring hasil scientific investigation melalui jejak rumus sidik jari tertinggal, dipadukan CCTV yang ada disekitar luar jauh dari TKP, identitas pelaku mulai terkuak.

“Kami menemukan kesesuaian, terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan tersebut. Tersangka berhasil ditangkap di Kota Bandung, Rabu (3/12) oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek IT I, di Backup Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” jelasnya.

Menurut Kapolrestabes Palembang, tersangka Dian Sastria juga merupakan seorang residivis Tahun 2016 terlibat tindak pidana pemerasan yang terjadi di IP Mall ditangani Polsek IB I, dan sudah dilakukan penjatuhan vonis kurang lebih 1,7 tahun.

“Kurang lebih 1 Minggu sebelumnya tersangka mengintai, dan merencanakan yang kita selaraskan dengan keterangan saksi dan voice note handphone saksi teman wanita tersangka, dimana tersangka telah merencanakan tindakan pencurian pada tempat – tempat yang dianggap kosong atau sepi penghuni. Ini unsur perencanaan melakukan pencurian dengan barang bukti yang ada akan kita angkat sebagai alat bukti untuk menyempurnakan persangkaan pasal untuk pemberkasan penyidik,” kata dia.

Sambung Kombes Pol Harryo mengatakan, anggota juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti dilokasi penangkapan berupa uang korban sebesar 2 juta lima ribu dan beberapa handphone milik korban.

“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 1 dan 2 Ke 1, ke 4, ayat 3, atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tandasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru