SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terungkap, motif tersangka menghabisi korban dalam kasus pembunuhan yang terjadi Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Jumat (5/9/2025).
Di mana tersangka Andi Asrama (32) memukul korban Ruswan alias Iwan, menggunakan bangku kayu di bagian kepala beberapa kali hingga membuat korban meninggal dunia.
Hal ini diungkap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, saat menggelar perkara pelaku, Jumat (19/9/2025).
Dimana, sebelum tersangka melakukan aksi tersebut terlebih dahulu tersangka dan korban cekcok mulut soal permasalahan terkait teguran korban yang melarang tersangka untuk masuk ke dalam rumah dalam kondisi basah.
Hal itulah membuat keduanya berujung cekcok hingga tersangka mendorong korban hingga terjatuh, dan langsung mengambil bangku kayu dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia.
“Kita bersama Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka ini pada Jumat 5 September 2025, ditempat kerjanya yang tidak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara),” katanya.
Untuk hubungan antara tersangka dan korban hanya teman yang mana tersangka ini sudah tinggal di rumah korban selama 3 bulan.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti pakaian tersangka dan korban hingga bangku kayu yang digunakan tersangka menghabisi korban,” katanya.
Atas kejadian itu, tersangka sendiri terancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya mencapai 15 tahun penjara. (ANA)

















