Terungkap Fakta Baru Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga orang saksi dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Tiga orang saksi dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Fadilla alias Datuk yang terlibat kasus Penganiayaan terhadap Dokter Koas bernama Muhammad Luthfi Hadhyan yang merupakan Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit Siti Fatimah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (11/3/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH, serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi satu diantara yakni saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan.

Dalam sidang saksi Muhammad Luthfi Hadyhan menceritakan diajak bertemu oleh ibunya Ledy (Sri Meilina) di suatu restoran.

“Diajak ketemu untuk membahas masalah sip jaga malam (Piket) Ledi sebagai koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah,” ucap saksi saat di persidangan.

Menurutnya, obrolan Sri Meilina (ibu Ledi) kepadanya keluar jalur dan mulai tidak enak suasananya, dimana beliau mengintervensi ia dengan mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman masih anak-anak.

“Jika orang tua kalian tahu, pasti malu melihat tingkah laku kalian, sembari mengatakan bahwa pembagian sip jaga malam untuk Ledi tidak adil,” ujar saksi, menirukan perkataan Sri Meilina kepada saksi.

Lutfi juga mengungkap bahwa obrolan dirinya dan Sri Meilina diluar kontek, saksi bahkan tidak menerima penjelasan dari kami.

“Saya sempat mendapatkan ancaman dari Sri Meilina, dengan mengatakan saya ini lulusan sarjana hukum, saya tidak takut, kamu mau jalur apa, jalur hukum, jalur polisi, jalur preman ayo,” ungkap saksi menirukan ancaman Sri Meilina.

Lutfi juga mengungkap sempat mendapatkan pukulan berkali-kali dari terdakwa Fadilla alias Datuk, hingga menyebabkan luka memar dan pendarahan.

“Namun sebelum terjadi pemukulan oleh terdakwa terhadap saya, tidak ada upaya dari Sri Meilina untuk mencegahnya,” tegas Lutfi. (ANA)

Berita Terkait

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB