Terungkap Fakta Baru Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga orang saksi dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Tiga orang saksi dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Fadilla alias Datuk yang terlibat kasus Penganiayaan terhadap Dokter Koas bernama Muhammad Luthfi Hadhyan yang merupakan Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit Siti Fatimah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (11/3/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH, serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi satu diantara yakni saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan.

Dalam sidang saksi Muhammad Luthfi Hadyhan menceritakan diajak bertemu oleh ibunya Ledy (Sri Meilina) di suatu restoran.

“Diajak ketemu untuk membahas masalah sip jaga malam (Piket) Ledi sebagai koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah,” ucap saksi saat di persidangan.

Menurutnya, obrolan Sri Meilina (ibu Ledi) kepadanya keluar jalur dan mulai tidak enak suasananya, dimana beliau mengintervensi ia dengan mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman masih anak-anak.

“Jika orang tua kalian tahu, pasti malu melihat tingkah laku kalian, sembari mengatakan bahwa pembagian sip jaga malam untuk Ledi tidak adil,” ujar saksi, menirukan perkataan Sri Meilina kepada saksi.

Lutfi juga mengungkap bahwa obrolan dirinya dan Sri Meilina diluar kontek, saksi bahkan tidak menerima penjelasan dari kami.

“Saya sempat mendapatkan ancaman dari Sri Meilina, dengan mengatakan saya ini lulusan sarjana hukum, saya tidak takut, kamu mau jalur apa, jalur hukum, jalur polisi, jalur preman ayo,” ungkap saksi menirukan ancaman Sri Meilina.

Lutfi juga mengungkap sempat mendapatkan pukulan berkali-kali dari terdakwa Fadilla alias Datuk, hingga menyebabkan luka memar dan pendarahan.

“Namun sebelum terjadi pemukulan oleh terdakwa terhadap saya, tidak ada upaya dari Sri Meilina untuk mencegahnya,” tegas Lutfi. (ANA)

Berita Terkait

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:21 WIB

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Senin, 8 Juni 2026 - 14:36 WIB

Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai, Senin (8/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 21:15 WIB

Kota Palembang

Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim

Senin, 8 Jun 2026 - 19:06 WIB