Terungkap di Persidangan, Terdakwa Diduga Susun Skenario untuk Ganggu Penyidikan Kasus Korupsi PMI

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi memberikan keterangannya dalam sidang perkara dugaan korupsi PMI Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Saksi memberikan keterangannya dalam sidang perkara dugaan korupsi PMI Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan korupsi PMI Palembang mendadak memanas setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengungkap adanya indikasi skenario sistematis untuk menghalangi penyelidikan hingga penyidikan sejak awal perkara bergulir.

Fakta mencengangkan itu muncul dari kesaksian dr Ajeng Intan, mantan Kepala UDD PMI Palembang, saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/12/2025).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, dr Ajeng dengan lantang mengungkap sebuah pertemuan rahasia yang digelar sehari sebelum dirinya diperiksa jaksa.

Menurut pengakuannya, ia bersama beberapa orang lain dikumpulkan oleh kedua terdakwa, yakni Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto, di sebuah rumah yang berada tepat di samping PS Mall Palembang. Yang mengejutkan, pertemuan itu juga dihadiri belasan pengacara.

“Kami dikumpulkan kedua terdakwa. Ada belasan pengacara. Di sana kami diajarkan cara menjawab pertanyaan jaksa,” ujar dr Ajeng dalam persidangan.

Lebih jauh, dr Ajeng mengungkap bahwa ia diarahkan memberikan jawaban tertentu saat diperiksa penyidik. Salah satu materi penting yang “diatur” adalah terkait mobil Hiace yang dibeli dari dana PMI.

Ia mengaku diperintahkan untuk menjawab bahwa mobil tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan UDD PMI. Faktanya, kata dia, mobil itu tidak pernah dipakai untuk operasional PMI.

Ketika jaksa menanyakan mengapa ia memenuhi undangan pertemuan tersebut, dr Ajeng mengaku datang karena takut, mengingat kedua terdakwa merupakan atasan langsungnya.

“Saya ikut karena takut. Mereka pimpinan PMI, saya merasa tidak punya pilihan,” katanya.

Pernyataan dr Ajeng langsung membuat tim JPU bereaksi keras. Jaksa Syaran Djafidzhan SH MH meminta majelis hakim mencatat bahwa keterangan saksi mengindikasikan adanya intervensi dan manipulasi keterangan saksi-saksi sejak tahap awal.

“Mohon dicatat majelis, sebelum penyelidikan dimulai, para terdakwa telah berusaha mengaburkan proses penyelidikan hingga penyidikan,” tegas JPU.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Fitrianti Agustinda menerima aliran dana Rp2,4 miliar. Sementara suaminya, Dedi Sipriyanto, diduga menerima Rp30 juta. Seorang pihak lain, Agus Budiman, ikut kecipratan Rp144 juta.

Tak berhenti di situ, jaksa juga menyebut terdakwa suami-istri tersebut diduga turut menikmati dana lain senilai Rp1,4 miliar yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan kemanusiaan PMI Palembang.

Dana tersebut, menurut jaksa, berbelok menjadi kepentingan pribadi.Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan:Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 UU Tipikor

Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru