Terungkap, 24 Kilogram Sabu Ditemukan saat Mobil Kecelakaan Lalu Lintas

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Dokumen Polisi)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sangat besar.

Pengungkapan ini berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Palembang-Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (27/12/2025) dini hari pukul 00.10 WIB.

Kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Rush bermotor B 1260 WIW yang menabrak bagian belakang kanan truk yang sedang parkir di bahu jalan.

Pengemudi berinisial AMK (26) dan penumpangnya U (30), mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSMH Hoesin Palembang untuk perawatan medis. Namun, U dinyatakan meninggal dunia, sementara AMK mengalami patah tulang bahu.

Kejadian ini memantik kecurigaan petugas. Identitas kedua korban yang berasal dari Aceh serta kondisi insiden, mendorong Kanit Gakkum Satlantas untuk berkoordinasi dengan Satresnarkoba.

Melalui Join Investigasi, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Banyuasin kembali ke TKP pada pukul 09.30 WIB.

Di bawah pengawasan, AMK yang sudah sadar, serta disaksikan warga, tim melakukan penggeledahan terhadap Toyota Rush.

Dari penggeledehan, hasilnya kami menemukan 22 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan FRANCE 1881 di dalam dortrim (bagasi) belakang mobil isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 24.280 gram atau 24,28 kilogram,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Banyuasin Polda Sumsel, Iptu Dian Idaman Syaputra, Kamis (1/1/2026).

Berdasarkan penyelidikan sementara, AMK dan almarhum U diduga berstatus sebagai pengedar. “Sabu-sabu seberat puluhan kilogram ini dari Medan dan rencananya akan dibawa menuju Palembang dan Jakarta,” kata Dian.

Menurut pengakuan, pelaku AMK sudah menerima uang jalan sebesar Rp 10 juta dari total upah Rp 20 juta yang dijanjikan.

“AMK ini merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Pelaku sudah menerima upah sebesar Rp 10 juta,” jelas Dian.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara.

“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu-sabu dalam skala besar ini,” tutur Dian. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru