Tertipu Beli Alat DJ, Eka Rugi Belasan Juta

Kriminal48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Eka Firmansyah (40), warga Perumahan Bumi Sriwijaya, Kecamatan Sukarami Palembang, harus kehilangan uang belasan juta rupiah setelah tertipu membeli alat musik Disk Jockey (DJ).

Atas kejadian tersebut, pria yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) ini, mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (7/10/2023).

Kedatangan Eka ke kantor polisi, untuk melaporkan rekan bisnisnya berinisial MA, warga Surabaya, Jawa Timur, yang diduga telah membawa kabur uangnya senilai Rp14,3 juta.

Eka menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa siang (3/10/2023). Bermula ketika dia berniat membeli alat musik DJ dan menghubungi terlapor yang dikenalnya sebagai makelar melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Tak Ingin Abai, Polres Mulai Cek Kesiapan Operasi Amankan Pemilu

“Saya sudah lama kenal dengan dia (MA) karena pernah membeli alat DJ juga. Pembelian yang pertama diproses dan barangnya sampai,” kata Eka, kepada awak media, usai membuat laporan polisi.

Namun untuk pembelian kedua ini, dirinya merasa tertipu. Sebab, setelah mentransfer uang sebesar Rp14,3 juta ke rekening terlapor, alat musik DJ yang dibelinya tidak kunjung datang.

“Saya minta nomor resi pengiriman barang. Awalnya banyak alasan. Beberapa hari kemudian dia kirim, dan saya cek langsung ke jasa pengiriman barang ternyata nomor resi itu palsu,” tegas dia.

Baca Juga :  Sindikat Ganjal Mesin ATM Kuras Uang Korban Capai Ratusan Juta

Merasa telah menjadi korban penipuan, Eka pun menghubungi terlapor untuk meminta uangnya dikembalikan. Namun, terlapor MA malah menghilang hingga sampai saat ini tidak bisa dihubungi.

“Nomor WA (WhatsApp) dan semua akun Medsos saya sudah diblok oleh dia (terlapor). Makanya saya memilih lapor polisi, agar dia cepat tertangkap dan uang saya kembali,” tegas Eka.

Kini laporan korban sudah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang. (ANA)

    Komentar