SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Apes yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang ini. Ia yakni Nurma (54), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan sementara Kertapati Palembang.
Ini lantaran melakukan aksi pencurian di Pasar Sunan, tepatnya di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kecamatan Kertapati Palembang. Dengan wajah tertunduk malu, Nurma pun hanya bisa menyesali perbuatannya.
Warga Jalan Ki Marogan Lorong Ngabehi, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang ini, diamankan warga usai kedapatan mencopet dompet milik korban Amliah (58), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, saat berbelanja cabai di Pasar Sunan, pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Diketahui dompet tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, serta satu suku cincin emas 24 karat, yang ditafsir kerugian korban mencapai Rp15,6 juta.
“Benar kami sudah menerima serahan dari warga seorang pelaku pencurian yang melakukan aksi copet di pasar Sunan, pelaku seorang ibu-ibu. Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/12/2025) kemarin, pelaku mencopet dompet milik korban yang sedang berbelanja di pasar,” ungkap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, pada Kamis (25/12/2025).
Hingga saat ini, lanjut Angga, pelaku sudah berada di Polsek Kertapati, diperiksa terkait ulahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Barang bukti yang diamankan satu buah tas selempang warna coklat, satu tas kecil motif hello kity yang berisi uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, dan satu buah cincin seberat satu suku emas 24 karat. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” tuturnya.
Sedangkan, pelaku hanya menunduk kepalanya karena malu dan menyesali perbuatannya. (ANA)







