Tertangkap Genggam Sabu, Harun Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tertangkap genggam sabu sebanyak 1,885 gram saat berda di dalam bedeng, Terdakwa Harun Afrizal dituntut pidana hukuman selama tujuh tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, M Jimmy Artalius  di hadapan terdakwa Harun Afrizal dan disaksikan  hakim ketua Edi Pelawi di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis   (18/1/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Harun Afrizal telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35  tahun 2009 dan pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut menyatakan perbutan terdakwa Harun Afrizal dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Sementara itu usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Harun Afrizal minta keringan kepada hakim dan melalui kuasa hukumnya menyatakan pledoi secara lisan secara langsung.Sementara pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

Untuk diketahui terdakwa Harun Afrizal  ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang setelah mendapat laporan dari warga sekitar, bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di sebuah bedeng di Jalan Melati Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang.

Saat dilakukan penagkapan terdakwa kedapatan mengengam satu bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, satu buah kotak rokok Surya Gudang Garam dengal total keseluruhan 1,885 gram. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru