Tertangkap Genggam Sabu, Harun Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tertangkap genggam sabu sebanyak 1,885 gram saat berda di dalam bedeng, Terdakwa Harun Afrizal dituntut pidana hukuman selama tujuh tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, M Jimmy Artalius  di hadapan terdakwa Harun Afrizal dan disaksikan  hakim ketua Edi Pelawi di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis   (18/1/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Harun Afrizal telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35  tahun 2009 dan pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut menyatakan perbutan terdakwa Harun Afrizal dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Sementara itu usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Harun Afrizal minta keringan kepada hakim dan melalui kuasa hukumnya menyatakan pledoi secara lisan secara langsung.Sementara pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

Untuk diketahui terdakwa Harun Afrizal  ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang setelah mendapat laporan dari warga sekitar, bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di sebuah bedeng di Jalan Melati Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang.

Saat dilakukan penagkapan terdakwa kedapatan mengengam satu bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, satu buah kotak rokok Surya Gudang Garam dengal total keseluruhan 1,885 gram. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah
Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak

Berita Terbaru