Tertangkap Bawa Ganja Kering 1 Kg, Dua Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan bawa Ganja kering sebanyak 1 kilogram, dua terdakwa Dapit Supriyadi dan Raharjo, divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) palembang, Selasa (6/2/2024).

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman yang

beratnya melebihi 5 gram, dengan berat netro + 1.005,14 gram.

“Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) jo. Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa Dapit Supriyadi dan Raharjo dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas Majelis Hakim, saat di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH, menuntut kedua terdakwa Dapit Supriyadi dan Raharjo dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 8 September 2023 anggota tim reserse polrestabes palembang mendapatkan informasi dari karyawan PT JNE, cabang kota palembang  tentang adanya paket yang dicurigai berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya Tim Reserse Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa I Dapit Supriyadi.

Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket narkotika  golongan I jenis tanaman daun ganja kering dengan berat netro + 1.005,14 (seribu lima koma empat belas) gram.

Sedangakan untuk terdakwa ll Raharjo, berhasil diamakan di rumah kontrak milik terdakwa l Dapit Supriyadi, di Jalan Ki Merogan Lorong Wijaya, Gang Wijaya 11, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, pada saat sedang menunggu Paket Narkotika.

Kemudian saat ditanya atas kepemilikan Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti miliknya yang didapatkan dari saudara Vito (DPO).

Atas kejadian tersebut para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah
Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak

Berita Terbaru