Tersangka Penggelapan Mobil Rental Diamankan

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang ditangguhkan. (Photo: Kiki Nardance)

Tersangka yang ditangguhkan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus tindak pidana Penggelapan kendaraan roda empat (R4) Mobil Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL: BG-1781-HJ yang ditangani Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang terus bergulir.

Peristiwa Pasal 372 KUHP penggelapan yang dialami korban bernama Muhammad Fariz Dwi Saputra (37) warga Jalan Mengkudu, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel terjadi tempatnya di Rental Yafa Rent di Jalan Demang III, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Atas laporan dari korban ke Polrestabes Palembang, Unit Ranmor dipimpin Kanit Ranmor AKP Jhonny Palapa, telah mengamankan tersangka atas nama Boby Dwi Kristiano (43) warga Jalan RA Abusama, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Informasi dihimpun, tersangka Boby Dwi Kristiano telah dilakukan penangguhan penahanan sejak tanggal 31 Oktober 2025 dengan alasan Kesehatan yang di diagnosa rumah sakit mengidap penyakit Epileptikus.

Tersangka kembali diamankan karena telah melanggar syarat dan kewajiban penangguhan penahanan atau tidak melakukan Wajib Lapor.

“Tersangka tidak melaksanakan wajib lapor dan pertimbangan proses tindak lanjut di Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan singkat saat dikonfirmasi via chat pribadinya, Senin (22/12/2025).

Kronologis yang dihimpun, kejadian awalnya pada tanggal (18 Agustus 2025) tersangka datang ke Rental Mobil Yafa Rent hendak merental satu unit Mobil Innova Reborn, kemudian setelah itu terjadi kesepakatan Rental antara korban dan tersangka terhadap satu unit Mobil Toyota Innova Reborn warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ Nomor.KA : MHFJB8EM2P1127818 Nomor.SIN : 2GD-D361062 atas nama Muhammad Fariz Dwi Saputra dengan harga Rp450.000,- per-hari.

Yang mana rental tersebut berjalan dari tanggal (18 Agustus 2025 sampai dengan 26 September 2025). Kemudian tersangka juga telah melakukan pembayaran rental dari tanggal 18 Agustus 2025 – 26 September 2025. Lalu setelah lewat tanggal perjanjian tersebut, korban menghubungi tersangka terkait rental Mobil Toyota Innova Reborn yang sebelumnya dirental oleh tersangka.

Namun tersangka mengatakan bahwa waktu rental tersebut akan diperpanjang dan pada awal bulan Oktober 2025 korban kembali menghubungi tersangka. lalu korban meminta tersangka untuk mengembalikan mobil yang dirental tersebut, namun tersangka mengatakan bahwa mobil telah dipindahtangankan lagi (direntalkan) kembali kepada seseorang yang bernama Reken Valian (DPO). Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Sementara itu, barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 lembar Surat Keterangan Leasing BCA Finance Mobil Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ Nomor.KA : MHFJB8EM2P1127818 Nomor.SIN : 2GDD361062 atas nama MUHAMMAD FARIZ DWI SAPUTRA, 1 rangkap Fotocopy STNK Mobil Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ Nomor.KA : MHFJB8EM2P1127818 Nomor.SIN : 2GDD361062 atas nama MUHAMMAD FARIZ DWI SAPUTRA.

Dan 1 lembar Surat Pernyataan Sewa Pakai Mobil Yafa Rent Car, 1 rangkap Rekening Koran Bank Mandiri periode September 2025 atas nama MUHAMMAD FARIZ. (ANA)

Berita Terkait

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB

Foto pelaku

Kota Palembang

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:58 WIB

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:49 WIB