Tersangka Penggelapan Mobil Rental Diamankan

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang ditangguhkan. (Photo: Kiki Nardance)

Tersangka yang ditangguhkan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus tindak pidana Penggelapan kendaraan roda empat (R4) Mobil Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL: BG-1781-HJ yang ditangani Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang terus bergulir.

Peristiwa Pasal 372 KUHP penggelapan yang dialami korban bernama Muhammad Fariz Dwi Saputra (37) warga Jalan Mengkudu, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel terjadi tempatnya di Rental Yafa Rent di Jalan Demang III, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Atas laporan dari korban ke Polrestabes Palembang, Unit Ranmor dipimpin Kanit Ranmor AKP Jhonny Palapa, telah mengamankan tersangka atas nama Boby Dwi Kristiano (43) warga Jalan RA Abusama, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Informasi dihimpun, tersangka Boby Dwi Kristiano telah dilakukan penangguhan penahanan sejak tanggal 31 Oktober 2025 dengan alasan Kesehatan yang di diagnosa rumah sakit mengidap penyakit Epileptikus.

Tersangka kembali diamankan karena telah melanggar syarat dan kewajiban penangguhan penahanan atau tidak melakukan Wajib Lapor.

“Tersangka tidak melaksanakan wajib lapor dan pertimbangan proses tindak lanjut di Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan singkat saat dikonfirmasi via chat pribadinya, Senin (22/12/2025).

Kronologis yang dihimpun, kejadian awalnya pada tanggal (18 Agustus 2025) tersangka datang ke Rental Mobil Yafa Rent hendak merental satu unit Mobil Innova Reborn, kemudian setelah itu terjadi kesepakatan Rental antara korban dan tersangka terhadap satu unit Mobil Toyota Innova Reborn warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ Nomor.KA : MHFJB8EM2P1127818 Nomor.SIN : 2GD-D361062 atas nama Muhammad Fariz Dwi Saputra dengan harga Rp450.000,- per-hari.

Yang mana rental tersebut berjalan dari tanggal (18 Agustus 2025 sampai dengan 26 September 2025). Kemudian tersangka juga telah melakukan pembayaran rental dari tanggal 18 Agustus 2025 – 26 September 2025. Lalu setelah lewat tanggal perjanjian tersebut, korban menghubungi tersangka terkait rental Mobil Toyota Innova Reborn yang sebelumnya dirental oleh tersangka.

Namun tersangka mengatakan bahwa waktu rental tersebut akan diperpanjang dan pada awal bulan Oktober 2025 korban kembali menghubungi tersangka. lalu korban meminta tersangka untuk mengembalikan mobil yang dirental tersebut, namun tersangka mengatakan bahwa mobil telah dipindahtangankan lagi (direntalkan) kembali kepada seseorang yang bernama Reken Valian (DPO). Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Sementara itu, barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 lembar Surat Keterangan Leasing BCA Finance Mobil Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ Nomor.KA : MHFJB8EM2P1127818 Nomor.SIN : 2GDD361062 atas nama MUHAMMAD FARIZ DWI SAPUTRA, 1 rangkap Fotocopy STNK Mobil Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ Nomor.KA : MHFJB8EM2P1127818 Nomor.SIN : 2GDD361062 atas nama MUHAMMAD FARIZ DWI SAPUTRA.

Dan 1 lembar Surat Pernyataan Sewa Pakai Mobil Yafa Rent Car, 1 rangkap Rekening Koran Bank Mandiri periode September 2025 atas nama MUHAMMAD FARIZ. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terbaru

Caption: Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti dalam rangkaian kegiatan Semarak Sensus Wong Kito di Benteng Kuto Besak Palembang, Minggu (28/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Utama Kebijakan yang Tepat Sasaran

Minggu, 28 Jun 2026 - 23:51 WIB

Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf saat diwawancarai langsung usai acara Open House Sekolah Rakyat di SRMA 7 Palembang, Minggu (28/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Mensos-BPS Jamin Akurasi Data Siswa Sekolah Rakyat

Minggu, 28 Jun 2026 - 21:40 WIB