SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan pra peradilan perihal penetapan tersangka dan penahanan terhadap Slamet, mantan Kepala SMA Negeri 19, berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/8/2023).
Slamet menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan 2022.
Dipimpin majelis hakim tunggal, Pitriadi, serta pihak Tergugat yang dihadiri tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pihak Penggugat tersangka Slamet melalui tim kuasa hukumnya membacakan gugatannya.
Sementara itu, seusai sidang gugatan pra peradilan tim Kuasa hukum tersangka Slamet, Sigit Muhaimin, didampingi Frenky Adiatmo, dan Fraz Sanjaya, mengatakan agenda sidang hari adalah pembacaan permohonan gugatan pihaknya.
“Salah satu poin poin gugatan kita adalah yaitu kita memohon kepada majelis hakim untuk pembatalan dan penetapan tersangka terhadap Klien kami Slamet,” terangnya.
Kata Sigit, mengenai dasar pihaknya ajukan gugatan yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 objek pra peradilan, termaksuk penetapan tersangka.
Kemudian poin selanjutnya yaitu tentang penahanan kliennya karena di tanggal 20 Juli 2023, kliennya di undang sebagai saksi. Namun di hari bersamaan dia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Pakjo Palembang.
Anggota Tim Kuasa Hukum tersangka lainnya Prenky Adiatmo, mengatakan di dalam pra peradilan ini, selain status tersangkanya juga penunjukan Penasehat Hukum (PH) Pribadi. Sedangkan di dalam KHUP itu sudah diatur, tidak diperbolehkan penunjukan PH Pribadi.
“Tapi disini Klien kami tidak diberikan leluasa serta kewenangan untuk menujuk pengacara pribadi. Seketika setelah berada di Lapas Pakjo, baru dia bisa menunjuk pengacara pribadi, padahal klien kami itu sebenarnya ada pengacara pribadi yang sudah punya kontrak,” ujar Prengky.
Terpisah, tim Jaksa Kejaksaan Negeri Palembang yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saat dimintai keterangan, enggan berkomentar dan mengarahkan informasi tersebut ke Kasi Intel Kejari Palembang.
Untuk diketahui, selain Slamet, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri juga menetapkan satu tersangka lain atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan 2022.
Tersangka lain dalam kasus ini ialah AR, Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang. Penetapan para tersangka tersebut, didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki tim penyidik, antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.
Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang mengenakan pasal terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana mana telah telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ANA)
Komentar