Sengketa UBD Segera Masuki Tahap Putusan

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tergugat, Novel Suwa, dan Tim. (Photo: Achmad Fadli)

Kuasa hukum tergugat, Novel Suwa, dan Tim. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) dan tergugat pemilik lahan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Jum’at (11/8/2023), dengan agenda kesimpulan dari para pihak.

Dipimpin majelis hakim Edi Pelawi, pihak penggugat dari UBD Palembang beserta para pihak tergugat, masing-masing diwakili kuasa hukumnya memberikan berkas kesimpulan ke pihak majelis hakim.

Setelah masing-masing pihak kuasa hukum penguggat maupun kuasa hukum pihak tergugat mengumpulkan berkas, hakim ketua Edi Pelawi kembali mengatakan bahwa perkara tersebut sudah lama.

“Kami jelaskan para pihak perkara gugatan nomor 174 sudah cukup lama dan berdasarkan hasil penelusuran kami proses juga sudah berjaan kita lakukan secara manual,” kata majelis hakim.

Majelis hakim memutuskan untuk penjadwalan putusan akan dilakukan pada 25 Agustus 2023 mendatang dan menutup sidang pada saat itu juga.

Sementara itu usai sidang tim kuasa hukum pihak tergugat, Novel Suwa saat diwawancarai mengatakan agenda sudang yang dihdirinya pada hari ini merupakan kesimpulan dari rangkaian-rangkain hasil dari kesimpulan semua persidangan.

“Inti dari persidangan hari ini juga menjelaskan bahwa akan ada agenda namanya putusan tanggal 25 Agustus 2023 secara manual,” tambahnya.

Novel juga menjelaskan kesimpulan pihaknya yang dibuat dalam persidangan hari ini kepada pihak majelis hakim adalah fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti bahwa dari awal dan akhir ini adalah kepemilikan.

“Yang jelas kesimpulan kami bahwa sesuai undang-undang yang sudah yang ditetapkn oleh pemerintah bahwa SHM itu adalah kepwmilikan yang sah dan belum ada peralihan kemanapun,” jelasnya.

Novel juga mengatakan, pihaknya optimis memenangkan putusan karena berdasarkan dari fakta dan dari saksi saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa kepwmilikan tersebut atas nama empat orang.

Terpisah, kuasa hukum Penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Dhany, saat diwawancarai awak media tidak banyak berkomentar dan menyerahkan semua keputusan ke majelis hakim.

“Semua keputusan kita serahkan ke majelis hakim, kita berharap yang terbaik lah untuk Universitas Bina Darma nantikan majelis juga yang menentukan hasilnya,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru