SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terpidana DPO kasus penipuan investasi bodong selebgram asal Palembang Al Naura Karima Pramesti berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan Agung di Tokyo Jepang, Sabtu (26/10/2024).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar SH MH, disamping Kejari Palembang Hutamrin SH MH sertan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.mengatakan Kejaksaan Agung RI kepada kejaksaan Negeri Palembang melalui kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk kemudian akan dilakukan Eksekusi sesusai dengan putusan
Mahkamah Agung RI Nomor: 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
“Terpidana atas perkara kasus penipuan yang bernama Al Naura Karima Pramesti, dipulangkan untuk menjalankan putusan penjara selama 2 tahun oleh kejaksaan kejari palembang “Jelas Agung Dr Harli Siregar SH MH saat melakukan siaran Pers di kajari Palembang.
Agung juga menjelaskan, bahwa upaya pemulangan terpidana ini berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri kejaksaan agung RI dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo,” jelasnya.
Sementara itu Kejari Palembang Hutamrin SH MH, juga menjelaskan dimana terpidana Al Naura Karima Pramesti pada awalnya kami dakwa dengan pasal 378 penipuan.
“Pada tingkat pertama terpidana Al Naura Karima Pramest oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang diputuskan pada tanggal 26 april tahun 2022 dimana terpidana ini divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan,“ jelasnya.
Lanjut kejari Palembang, selanjutnya Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Al Naura Karima Pramesti, menyatakan banding,diputusan banding yang diputus pada tanggal 1 Mei tahun 2022 Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutus terdakwa Al Naura Karima Pramesti,dengan Amar putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan “Ucapnya Kajari.
Masih kata Kajari Palembang, terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menyatakan Amar putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, kemudian Jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Dimana pada tanggal 9 November tahun 2022 majelis hakim pada Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Al Naura Karima Pramesti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,“ tegas Kajari.
Kajari juga menjelaskan,selanjutnya terhadap terpidana Al Naura Karima Pramesti setelah tiba di Kejari Palembang dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi perkara.
“Setelah melengkapi administrasi perkara terpidana Al Naura Karima Pramesti akan diserahkan ke Lapas Wanita jalan Merdeka Kota Palembang untuk menjalani putusan Mahkamah Agung,” ujar Kajari Palembang Hutamrin. (ANA)
Komentar