SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kuasa hukum korban mengapresiasi atas penangkapan Terpidana DPO selebgram asal Palembang Al Naura Karima Pramesti, atas kasus penipuan investasi bodong, oleh tim Gabung Kejaksaan Agung di Tokyo Jepang.
Kuasa hukum Korban berinisial (CG) Septalia Furwani SH MH mengatakan saya mengapresiasi atas atensi kejaksaan Jepang dan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol sudah menangkap terpidana DPO Al Naura Karima Pramesti, yang telah tiga tahun buron melanglang buana diluar Negeri.
“Al Naura Karima Pramesti ditangkap dipinggiran Tokyo Jepang klau ngak salah, dan disitu juga terpidana DPO Al Naura Karima Pramesti ini sudah menyalahi aturan karena sudah oper ST, ahirnya dia ditangkap oleh kepolisian dijepang dan dilaporkan Imigrasi kejaksaan yang ada dijepang untuk NCB-Interpol untuk menjemput DPO ini,“ jelas Sapta saat ditemukan di bandara Bandara SMB ll, Sabtu (26/10/2024).
Sapta juga menjelaskan, jadi kami sudah mendapatkan informasi ini lima hari yang lalu atas penangkapan terhadap DPO Al Naura Karima Pramesti ,Tapi kami diam diam bae , karena belum waktunya untuk ngomong , Nah kemaren sudah dikasi tau dan diperlihatkan tiketnya bahwa DPO ini sudah ada di jakarta dan akan dilakukan liris dikejar Palembang,“ ucapnya.
Sapta juga menjelaskan, bahwa Al Naura Karima Pramesti adalah seseorang terpidana DPO dan lari dari Indonesia selama 3 tahun, terakhir diketahui di Jepang dan berhasil ditangkap.
“Untuk laporan Sapta kembali menjelaskan , untuk laporannya 372 dan 378 penipuan dan pengelapan,kerugian untuk klien saya hanya Rp 50 juta tapi untuk korban lain itu ada sekitar 20 orang korban,“ ucapnya. (ANA)
Komentar