SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tersangka pencurian mobil taksi online (Taksol) yang terjadi di Jalan RA Abusamah pada Selasa siang kemarin (11/3/2025), ditangkap. Tersangka bernama M Adam Aslamsyah (24). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Adam nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang pinjaman online (Pinjol).
“Saya tidak ada jalan lain karena membutuhkan uang, jadi membuat saya pendek akal untuk bayar utang pinjol senilai Rp30 juta. Saya di Palembang ngekos karena baru bulan lalu di PHK dari pekerjaan saya sebagai IT bank,” ungkap Adam, Rabu (12/3/2025).
Dalam menjalankan aksi pencurian mobil, Adam berpura-pura sebagai penumpang memesan taksi online dengan meminta bantuan akun orang lain.
Setelah memesan, Taksol-nya datang dan berjalan, pelaku lalu menyuruh driver dengan memberikan uang ke warteg dengan alasan pemilik warteg adalah keluarganya.
“Pesan gocarnya pakai akun penjaga toko. Ini baru pertama kali,” kata Adam.
Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan mengatakan, setelah pelaku diamankan mobil milik korban turut dibawa ke Polsek. Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan.
“Korban sudah membuat laporan, dan tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara,” tutur Alex. (ANA)
Komentar