SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat dalam perkara Pemufakatan Jahat Dengan Sengaja Memalsu Buku-Buku atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Jalan Tol Betung Tempino Jambi.Dua terdakwa divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.
Adapun kedua terdakwa tersebut diantara yakni Ir Amin Mansur selaku Dosen Kontrak pada salah satu Universitas di Kota Palembang dan terdakwa Ir H Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/8/2025).
Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemufakatan jahat memalsukan buku buku atau daftar daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 15 tentang tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Amin Mansur dan terdakwa lr H Yudi Herzandi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, lain halnya dengan JPU terhadap putusan tersebut menyatakan banding.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Muba menuntut terdakwa Ir Amin Mansur dan terdakwa Ir H Yudi Herzandi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. (ANA)

















