Terlibat Pemalsuan Surat Jalan Tol Tempino, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa dihadirkan disidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa dihadirkan disidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat dalam perkara Pemufakatan Jahat Dengan Sengaja Memalsu Buku-Buku atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Jalan Tol Betung Tempino Jambi.Dua terdakwa divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.

Adapun kedua terdakwa tersebut diantara yakni Ir Amin Mansur selaku Dosen Kontrak pada salah satu Universitas di Kota Palembang dan terdakwa  Ir H Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/8/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemufakatan jahat memalsukan buku buku atau daftar daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 15 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Amin Mansur dan terdakwa lr H Yudi Herzandi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, lain halnya dengan JPU terhadap putusan tersebut menyatakan banding.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Muba menuntut  terdakwa Ir Amin Mansur dan terdakwa Ir H Yudi Herzandi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB