Terlibat Pemalsuan Surat Jalan Tol Tempino, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa dihadirkan disidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa dihadirkan disidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat dalam perkara Pemufakatan Jahat Dengan Sengaja Memalsu Buku-Buku atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Jalan Tol Betung Tempino Jambi.Dua terdakwa divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.

Adapun kedua terdakwa tersebut diantara yakni Ir Amin Mansur selaku Dosen Kontrak pada salah satu Universitas di Kota Palembang dan terdakwa  Ir H Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/8/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemufakatan jahat memalsukan buku buku atau daftar daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 15 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Amin Mansur dan terdakwa lr H Yudi Herzandi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, lain halnya dengan JPU terhadap putusan tersebut menyatakan banding.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Muba menuntut  terdakwa Ir Amin Mansur dan terdakwa Ir H Yudi Herzandi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB