Terlibat Korupsi Memalsukan Surat Tol Betung Jambi, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Muba bacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa di sidang. (Photo: Hermansyah)

JPU Kejari Muba bacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa di sidang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin, menuntut dua terdakwa yaitu Ir Amin Mansur dan Ir H Yudi Herzandi, dengan pidana penjara  masing-masing selama 2 tahun Penjara.

Keduanya dituntut pidana oleh JPU karena terlibat Kasus dugaan korupsi memalsukan buku buku atau daftar daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Muba dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (11/8/2025).

Dalam Amar tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemufakatan jahat memalsukan buku buku atau daftar daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 15 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Amin Mansur dan terdakwa Ir H Yudi Herzandi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukum akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Berita Terbaru