SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri (Kejari) OKU Timur, menuntut tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, dengan tuntutan berbeda.
Tuntutan dibacakan JPU dihadapkan ketua majelis hakim Edi Terial SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/5/2024).
Dalam Amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider.
Menuntut, untuk terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020.Ahmad Widodo dituntut 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta, dan Karlisun dituntut 3 tahun serta denda Rp 100 juta.
Selain dituntut pidana oleh JPU ketiga terdakwa dijatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp265 juta.
“Sedangkan untuk terdakwa Karlisun diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp250 juta dan terdakwa Mulkam juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) Sebesar Rp350 juta,” ucap JPU ketika membacakan tuntutan di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU,tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan terhadap tuntutan tersebut kami akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi yang akan kami sampaikan pada persidangan pekan depan. (ANA)
Komentar