Terlibat Aksi Begal Motor, ABH Ikut Masuk Bui

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap empat dari lima tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal sepeda motor yang terjadi pada Rabu (18/9/2024), sekitar pukul 00.20 WIB, di Jalan Sei Sedapat 2 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.

Dari empat tersangka ini, tiga di antaranya anak masih dibawah umur. Para tersangka yakni Ostri Ponasri (20), NP (17), DS (16), dan RP (16). Satu tersangka DPO inisial AK.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan lima tersangka ini melakukan aksi Curas kepada korban Purna Irawan (33) warga Sukarami Palembang.

Menurut keterangan korban, mengatakan bahwa saat kejadian melintas di tempat kejadian perkara (TKP) bertemu dengan lima tersangka yang membawa dua unit sepeda motor kemudian menghadang korban, lalu tersangka DS (16) mencabut kunci kontak motor korban.

“Selanjutnya, tersangka DPO AK langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang kearah korban sehingga korban ketakutan. Korban langsung melarikan diri sambil meminta pertolongan warga sekitar, lalu ada warga RH keluar rumah membantu korban namun para tersangka sudah berhasil kabur,” kata  Harry  kepada awak media saat rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (8/10/2024).

Lanjutnya, dari penyelidikan diketahui bahwa para tersangka ini terlibat 7 TKP dan laporan polisi. Setelah berhasil mengindetifikasi para tersangka, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengejaran.

“Mengetahui tersangka berada di sebuah kosan dikawasan KM 5 Palembang langsung melakukan pengerebekan di kosan tersebut, Kamis (3/10/2024) dan berhasil menangkap empat tersangka. Lalu dibawa ke Polrestabes Palembang. Atas ulahnya tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Harryo bahwa untuk motif utama dari pembegalan ini adalah faktor ekonomi. “Atas aksi kejahatannya ini kita tidak akan mentolerir dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni, 1 motor Honda Vario warna merah Nopol BG 4376 ABX, 1 motor Honda Beat Street warna hitam, 1 Honda Beat warna putih hitam nopol BG 6819 JBL, 1 Yamaha Nmax warna merah, 1 parang milik DPO AK, Topi, jaket. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor
Pinjam Motor dengan Alasan Tertentu, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Honda Beat Milik Teman
Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pinjam Motor dengan Alasan Tertentu, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Honda Beat Milik Teman

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Berita Terbaru