SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terjerat perkara malapraktik terhadap pelajar SMP bernama Berlian Putri Auriza, seorang bidan di Palembang, atas nama terdakwa Agustina
dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU kejati Sumsel Misrianti SH dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (25/2/2025).
Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Agustina terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 4 tahun penjara,” jelas JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai ijin praktek. Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.
Dijelaskan didalam surat dakwaan JPU, bahwa kasus dugaan malpraktik itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari kerumah terdakwa untuk berobat.
Korban Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.
Lanjut JPU Lagi, namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.
Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. (ANA)
Komentar