SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), RA Lisna Purnamawati (51), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga Jalan Tanjung Barangan, Lorong Temiang VI, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini, diduga menjadi korban penipuan melalui hipnotis.
Aksi itu diketahui di dekat rumahnya, Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. RA Lisna Purnamawati mengatakan, kejadian bermula dirinya hendak pergi kepasar kalangan yang tidak jauh dari rumahnya.
“Tengah perjalanan, saya disetopkan oleh seorang pelaku yang tidak kenal dengan alasan menanyakan alamat,” kata RA Lisna Purnamawati, di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (31/7/2023).
Lanjut Lisna, terlapor mengeluarkan sebuah koin berwarna emas dan menjelaskan bahwa koin itu merupakan peninggalan dari puyangnya dan memiliki khasiat yang banyak.
“Saya seperti dihipnotisnya, apa yang dia bilang, saya percaya. Orang itu mengatakan jika saya mau, saya harus memberikan sesuatu apa yang saya miliki. Saya jawab, saya ada uang dan emas, tapi ada di rumah,” ujar Lisna.
Tdak lama kemudian, kata Lisna, datang lagi orang lain yang ikut berbicara dengannya, yang dimana orang itu berbicara bahwa koin itu bagus dan jika dijual kembali bisa mencapai Rp1 miliar.
“Saya yakin orang kedua itu adalah temannya pelaku. Saya mendengar perkataan kedua orang itu, langsung percaya. Saya cepat pulang kerumah langsung mengambil barang berharga dan Saya kembali lagi menemui orang itu, lalu saya berikan kepada terlapor. Usai itu saya langsung di berikan koin berwarna emas dari orang itu,” ungkap Lisna.
Lisna menambahkan, setelah barang berharga diberikan kepada pelaku, dirinya langsung pulang kerumah untuk membuktikan khasiat dari koin emas dari pelaku tersebut.
“Seingat saya, sebelum mencoba khasiatnya, saya disuruh oleh pelaku itu untuk melaksanakan ibadah sholat dulu. Sudah sholat, saya teskan koin itu dipotongkan dengan keset kaki, tapi keset itu tidak terpotong. Dari situlah saya sadar, bahwa sudah ditipu oleh orang,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan 6 suku emas yang ditafsir kerugian mencapai Rp33 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. Lisna mengharapkan dengan laporan ini, pelaku bisa tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ya, saya berharap pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta 6 suku emas saya bisa kembali,” terangnya.
Sementara itu, laporan polisi korban sudah diterima petugas piket SPKT atas Penipuan atau Perbuatan dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Selanjutnya, laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut. (ANA)
Komentar