SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga oknum TNI yang bertugas di kesatuan Kumdam II/ Sriwijaya, salah satunya Letda Chk AC, dilaporkan ke Pomdam dan kini sedang ditindaklanjuti laporan tersebut.
Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Kav Rohyat Happy Ariyanto, membenarkan adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh Jamak Udin, tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum TNI, bertugas di Kumsam II/Sriwijaya.
“Memang benar adanya laporan itu di Pomdam. Kini kita melakukan penyelidikan untuk kebenaran hal tersebut,” terangnya.
Sementara itu, pelapor Jamak Udin menuturkan, kejadian yang berujung pelaporan oknum TNI ke Pomdam II/Sriwijaya berawal saat ia mendapatkan telepon dari Polsek SU I Palembang untuk menengahi keributan yang terjadi dengan anaknya Ga (29) dan AA (37).
“Saat dihubungi polisi menyarankan perdamaian dan saya menyambutnya dengan sukacita. Namun belakangan berubah, oknum TNI tersebut meminta uang damai Rp30 juta dengan alasan perintah pimpinannya,” aku dia.
Bahkan, kata dia, bila pihaknya bersikukuh oknum itu akan menaikkannya lagi dari Rp30 juta tersebut. Ia menjelaskan, kehadiran tiga oknum TNI tersebut juga patut dipertanyakan.
“Saya juga tidak mengerti, apakah dia pengacara, pihak keluarga atau hanya menengahi perdamaian dari kejadian ini. Karena setahu kami, jika dia pengacara tentu tidak menggunakan seragam lengkap TNI, begitupun sebaliknya,” ungkap advokat ini.
Jamak berharap, agar laporannya dapat segera di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “Ini menjadi pelajaran, sehingga kita meminta jangan takuti masyarakat dengan baju seragam untuk mengurus suatu permasalahan,” terangnya. (ANA)
Komentar