Hendak Melerai, Hartini Malah Dituduh Jual Narkoba hingga Dianiaya

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban membuat laporan Polisi di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban membuat laporan Polisi di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang bernama Hartini (50), melapor ke Polrestabes Palembang telah dikeroyok oleh ibu dan anak yang merupakan tetangganya sendiri, Selasa (1/7/2025).

Kepada petugas pengaduan, Hartini menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/6/2025), sekitar pukul 14.20 WIB, di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Di mana, berawal saat ia mendengar ribut-ribut di luar rumahnya.

Ternyata keributan tersebut dari rumah kakaknya yang berada di samping rumah Hartini. Pemicu keributan itu tidak lain tetangga yang tinggal hanya berbeda lorong dengannya.

“Ternyata yang ribut-ribut ini Terlapor TR. Terlapor datang sama suami dan anaknya sambil marah-marah,” ungkapnya kepada petugas.

Melihat ada keributan, Hartini berusaha menengahi. Namun, terlapor malah tidak senang dan terjadilah cekcok antara keduanya.

“Saya bilang dengan mereka menjauh lah (dari rumah ini). Terlapor ini saat itu mencari keponakan saya, anaknya kakak. Tapi orangnya tidak ada, lagi kerja jadi ku suruh pergi,” katanya.

“Namun terlapor malah teriak-teriak menuduh kami (warga sekitar) pengguna narkoba. Dan bilang uang kami hasil jual narkoba,” bebernya.

Tidak terima dan kondisi memanas, TR kemudian memukul kepala Hartini di bagian kiri hingga gagang kacamata korban patah, hingga korban jatuh terduduk.

“Saya dikeroyok orang dua pak, TR dan anaknya. Kemudian dilerai warga, TR masih marah-marah,” katanya.

Lebih jauh Hartini mengatakan, TR datang untuk menanyakan hutang keponakannya. Namun, keluarga tidak tahu menahu. Akibat peristiwa ini Hartini mengalami luka memar di kepala, wajah, pergelangan kanan, dan lengan kirinya.

Laporan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP mengenai Pengeroyokan tersebut kini sudah diserahkan kepada tim penyidik.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan korban terkait kasus pengeroyokan. “Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 
Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Kapolrestabes Palembang Pimpin Sertijab Kasat Lantas

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:15 WIB

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:01 WIB

Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Berita Terbaru