Terdakwa Pemalsu Surat Tanah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PH terdakwa Dewi Eriana, Dimas Yudha Pranata. (Photo: Achmad Fadli)

PH terdakwa Dewi Eriana, Dimas Yudha Pranata. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pemalsuan surat tanah, terdakwa Dewi Eriani, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro, dihadapan terdakwa Dewi Eriani dan Hakim ketua Harun Yulianto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/10/2023).

Menurut Sigit, terdakwa Dewi Eriani secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangan sesuai dengan kebenaran.

Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara  1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa berada didalam tahanan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU,  terdakwa menyatakan Nota Pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim.

Sementara itu usai sidang saat diwawancarai awak media kuasa hukum terdakwa Dewi Eriani, Dimas Yudha Peranata, membenarkan tuntutan tersebut.

“Jadi klien kita dituntut dengan pasal 266 dan ditahan 1 tahun 6 bulan, jadi karena klien kita keberatan dengan tuntutan tersebut maka dia minta pledoi di persidangan tadi,” ucapnya.

Menurutnya klienya merasa keberatan dengan tuntutan yang filayangkan JPU lantaran hukuman yang di ajukan terlalu tinggi meskipun perbuatannya terbukti bersalah.

“Tuntutan tersebut terlalu tinggi, dan klien kita memang betul melakuka,seperti dituduh oleh jaksa itu ,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru