Terdakwa Korupsi PMI Muara Enim Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp442 Juta

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (3/6/2026) untuk mendengarkan tuntutan pidana dari JPU

Saat terdakwa dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (3/6/2026) untuk mendengarkan tuntutan pidana dari JPU

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wike Dian Anggraini binti Afriadillah dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PMI Kabupaten Muara Enim.

 

“Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto, SH, MH.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.

 

Namun, jaksa menilai Wike Dian Anggraini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

 

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” Ujar JPU Saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.

 

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp442.449.672. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

 

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

 

Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta agar uang sebesar Rp50 juta yang telah dititipkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Muara Enim dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

 

Sementara itu, terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, invoice, kwitansi pembayaran, rekap pembelian, serta dokumen pembayaran PMI Kabupaten Muara Enim kepada sejumlah pihak, jaksa meminta agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB