Terdakwa Alex Noerdin Sakit, Sidang Korupsi Pasar Cinde Ditunda

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali tertunda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Senin (19/1/2026), urung dilanjutkan setelah tim penasehat hukum terdakwa menyerahkan surat keterangan sakit dari rumah sakit.

Sidang sempat dibuka sebelum akhirnya ditunda. Saat majelis hakim bersiap memulai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin mengajukan permohonan penundaan dengan menunjukkan surat keterangan medis.

“Mohon izin Yang Mulia, kami ingin menyerahkan surat keterangan sakit dari pihak rumah sakit,” ujar tim penasehat hukum di ruang sidang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Yoserizal, SH, MH memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.

“Baik, dengan demikian sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan,” tegas Yoserizal, sembari mengetukkan palu.

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, membenarkan bahwa kliennya saat ini tengah menjalani perawatan medis.

“Sidang hari ini terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Pak Alex menurun dan sedang dirawat di rumah sakit,” ujar Titis saat ditemui di PN Tipikor Palembang.

Ia menjelaskan, Alex Noerdin telah dirawat sejak 13 Januari 2026 di Rumah Sakit Siloam Palembang akibat mengalami hipotensi atau tekanan darah rendah.

“Kami mendapat informasi dari orang kepercayaan beliau. Setelah itu kami meminta surat keterangan dari rumah sakit dan memastikan sebelum ke pengadilan bahwa Pak Alex masih dirawat,” jelasnya.

Menurut Titis, kondisi kliennya belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan secara intensif. Faktor usia yang telah mencapai 75 tahun serta kondisi fisik yang masih lemah menjadi pertimbangan utama.

“Saat ini beliau belum bisa diajak berkomunikasi terlalu lama. Kami menunggu persetujuan dokter dan tidak ingin mengganggu waktu istirahatnya,” katanya.

Majelis hakim yang menerima surat keterangan sakit tersebut akhirnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Januari 2026. Namun, kepastian kehadiran Alex Noerdin masih bergantung pada perkembangan kondisi kesehatannya.

“Kami belum bisa memastikan kapan Pak Alex dapat melanjutkan sidang. Semua terkait kesembuhannya akan kami koordinasikan dengan JPU,” tambah Titis.

Selain Alex Noerdin, persidangan terdakwa lain yang berada dalam satu berkas perkara, yakni Eddy Hermanto, juga turut ditunda. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru