SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Junaidi (31), warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, diamankan warga usai mencoba melakukan pencurian di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari menjelaskan, kejadian bermula ketika korban M. Sandik (37) bersama keluarga meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 18.24 WIB.
Tak lama kemudian, korban dihubungi tetangganya M. Husin (70), yang melaporkan bahwa ada seseorang memasuki rumahnya dan mencoba melakukan pencurian.
“Warga segera bertindak cepat mengamankan pelaku sebelum petugas tiba di lokasi. Setelah menerima laporan, kami langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Nugrah, Kamis (9/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis parang, satu buah pukul besi, serta satu gagang pintu yang telah dirusak.
“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” kata Nugrah.
Saat ini, penyidik Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta melengkapi berkas perkara (mindik) untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berterima kasih kepada warga yang cepat tanggap dan berani melapor. Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucap Nugrah. (ANA)

















