SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran kedapatan bawa senjata api (Senpi) rakitan berjenis Revolver beserta amunisi, terdakwa M Faturrahman dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M Faturrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki menguasai senpi rakitan tanpa izin resmi. Sebagaimana atas perbuatan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1952 JonUU No 1 tahun 1961.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Faturrahman dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,“ jelas JPU, saat membacakan tuntutan pidana dihadapan majelis hakim Oloan Exodus SH MH, pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (29/10/2024).
Selepas mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Diketahui Dalam Dakwaan JPU, kejadian Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah satu warga yang membawa dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bersesta amunisinya.
Mendapatkan tersebut akhirnya anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang berserta tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terdakwa.
Namun pada saat dilakukan penyediaan informasi terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Jalan Perpetak Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
Selanjutnya setiba di lokasi, terlihat terdakwa sedang berada didepan sebuah rumahnya yang bealamat di diatas, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua buah amunisinya yang terdakwa selipkan dipinggang terdakwa.
Saat ditanyakan terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut miliknya yang terdakwa beli dari saudara JERI (DPO) seharga Rp 1 juta, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut. (ANA)
Komentar