SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Herry Fadullah SH, menuntut terdakwa Zulfandi, dengan pidana penjara selama 8 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (4/9/2025).
Terdakwa dituntut karena terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram atau dengan berat bruto 7,418 gram.
“Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa terdakwa Zulfandi dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bukan kurungan,“ tegas JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa Zulfandi melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH MH dan meminta agar diberikan putusan yang seringan ringannya.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi yang beralamat di Jalan Letnan Simanjuntak Lorong Bambu Kuning Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang sering terjadi adanya jual beli Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang beralamat tersebut.
Dimana setelah sampai di lokasi, tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung masuk kedalam rumah dengan cara mendobrak pintu hingga terbuka, dimana saat tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan dan penggeledahan terlihat terdakwa sedang berada didalam kamar sambil melemparkan tas pinggang warna coklat miliknya ke bawah Kasur tempat tidur.
Melihat hal itu akhirnya tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung mengambil tas pinggang tersebut yang mana saat itu membuka tas pinggang tersebut yang disaksikan oleh terdakwa ditemukan barang bukti berapa 3 bungkus Narkotika jenis Sabu dan 1 buah timbangan digital serta 1 buah potongan pipet plastic warna hijau berbentuk skop.
Mengetahui itu adalah milik terdakwa akhirnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti. (ANA)

















