SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkait tudingan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tahun 2020 lalu, pihak Bank Sumsel Babel (BSB) memastikan bahwa pelaksanaan RUPS itu sudah sesuai ketentuan.
Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Robi Hakim mengatakan, RUPS yang terjadi pada Maret 2020 di Pangkal Pinang itu, sudah sesuai pelaksanaannya dalam ketentuan RUPS yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak untuk tidak menduga-duga atas hal ini,” tegas Robby, Rabu (22/11/2023).
Menurut Robby, pada prinsipnya Bank Sumsel Babel dalam menjalankan roda perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada secara profesional dan juga menerima masukan-masukan.
“Bank Sumsel Babel juga menghormati keputusan dalam RUPS tersebut, dan menjalankan hasil keputusan RUPS itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” kata Robby.
Sebelumnya, mantan Staf Khusus Bidang Keuangan dan Perbankan era Gubernur Sumsel Herman Deru, Asfan Fikri Sanaf, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (21/11/2023).
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Bank SumselBabel itu dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dia diperiksa terkait dugaan kasus manipulasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang digelar di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, tahun 2020. (ANA)

















