Tanpa Ikrar Setia NKRI, Napi Teroris Asal Jabar Bebas Murni

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembebasan narapidana teroris, Fuad Zaki Robbani, berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Kelas II B Sekayu No: W.6/PAS8.01.01.02-490, dengan keterangan Bebas Murni. (Photo: Hafiz Alfangky)

Pembebasan narapidana teroris, Fuad Zaki Robbani, berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Kelas II B Sekayu No: W.6/PAS8.01.01.02-490, dengan keterangan Bebas Murni. (Photo: Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Fuad Zaki Robbani (27), narapidana tindak pidana terorisme asal Jawa Barat, menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu, Musi Banyuasin.

Pembebasan Fuad Zaki Robbani, berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Kelas IIB Sekayu No: W.6/PAS8.01.01.02-490, dengan keterangan Bebas Murni.

“Fuad Zaki Robbani dinyatakan bebas murni usai menjalani masa hukuman selama lima tahun,” ujar Wali Pemasyarakatan/Pamong Narapidana Teroris Lapas Kelas II B Sekayu, Anton Staloni, Rabu (24/11/2021).

Selama menjalani masa hukuman, kata Anton, Fuad dinilai sangat kooperatif dan mampu beradaptasi secara baik dengan lingkungan. Dia juga diberikan hak penuh untuk menjalankan ibadah.

“Di sini cukup kooperatif, seluruh pembinaan yang diberikan diikuti dengan baik pula, tidak ada keluhan apapun. Selama di dalam Lapas kita juga memberikan laporan ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris). Dia juga sering menjadi imam di Masjid, komunikasi baik dengan petugas maupun penghuni Lapas lainnya,” jelas dia.

Meski telah dinyatakan bebas murni, Fuad ternyata tidak menandatangani surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Dia belum bersedia menandatangani itu. Meski telah bebas murni, dia masih dalam pengawasan pihak terkait,” tegas Anton.

Pantauan di lapangan, saat keluar Lapas Klas II B Sekayu, Fuad dijemput pihak keluarga beserta sejumlah anggota dari BNPT. Sebelum bebas, anak ketujuh dari delapan bersaudara ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi.

Selanjutnya, Fuad dibawa pihak keluarga ke daerah kelahirannya di Jawa Barat, dan tetap dalam pemantauan pihak terkait agar peristiwa serupa tidak terulang. “Semua ini perjalanan hidup, ada hikmahnya. Apapun yang terjadi ini adalah perjalanan yang baik. Ini proses kenaikan mental manusia,” ujar Andi Ali Fikri, kakak Fuad.

Untuk tahap pertama, kata Andi, adiknya akan dibawa untuk bertemu keluarga di Jawa Barat. Di sana, Fuad akan beradaptasi agar dapat diterima di masyarakat umum dan menjalani hidup seperti biasa.

“Kita bawa untuk bertemu keluarga terlebih dahulu. Kedua adaptasi sosial untuk membangun situasi ke depan. Ini tidak bisa instansi, kita saling menguatkan dan lakukan diskusi apa yang harus didiskusikan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas
Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa dalam Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan
Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”
Bupati PALI Diperiksa KPK, SIRA Desak Perkembangan Penyidikan Diungkap
Motor Mahasiswi UIN Raden Fatah Hilang Saat Diparkir di Depan Kampus
Solar Subsidi 5.350 Liter Ditimbun di Gudang Berkedok Bengkel, Tiga Pelaku Diciduk Polda Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa dalam Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:10 WIB

Sumsel

Pancasila Dimulai dari Diri Sendiri 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:05 WIB

Sumsel

Aku dan Pancasila di Hidupku 

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:56 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Keseharian Saya sebagai Anak Pertama

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:50 WIB