Tanpa Ikrar Setia NKRI, Napi Teroris Asal Jabar Bebas Murni

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembebasan narapidana teroris, Fuad Zaki Robbani, berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Kelas II B Sekayu No: W.6/PAS8.01.01.02-490, dengan keterangan Bebas Murni. (Photo: Hafiz Alfangky)

Pembebasan narapidana teroris, Fuad Zaki Robbani, berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Kelas II B Sekayu No: W.6/PAS8.01.01.02-490, dengan keterangan Bebas Murni. (Photo: Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Fuad Zaki Robbani (27), narapidana tindak pidana terorisme asal Jawa Barat, menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu, Musi Banyuasin.

Pembebasan Fuad Zaki Robbani, berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Kelas IIB Sekayu No: W.6/PAS8.01.01.02-490, dengan keterangan Bebas Murni.

“Fuad Zaki Robbani dinyatakan bebas murni usai menjalani masa hukuman selama lima tahun,” ujar Wali Pemasyarakatan/Pamong Narapidana Teroris Lapas Kelas II B Sekayu, Anton Staloni, Rabu (24/11/2021).

Selama menjalani masa hukuman, kata Anton, Fuad dinilai sangat kooperatif dan mampu beradaptasi secara baik dengan lingkungan. Dia juga diberikan hak penuh untuk menjalankan ibadah.

“Di sini cukup kooperatif, seluruh pembinaan yang diberikan diikuti dengan baik pula, tidak ada keluhan apapun. Selama di dalam Lapas kita juga memberikan laporan ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris). Dia juga sering menjadi imam di Masjid, komunikasi baik dengan petugas maupun penghuni Lapas lainnya,” jelas dia.

Meski telah dinyatakan bebas murni, Fuad ternyata tidak menandatangani surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Dia belum bersedia menandatangani itu. Meski telah bebas murni, dia masih dalam pengawasan pihak terkait,” tegas Anton.

Pantauan di lapangan, saat keluar Lapas Klas II B Sekayu, Fuad dijemput pihak keluarga beserta sejumlah anggota dari BNPT. Sebelum bebas, anak ketujuh dari delapan bersaudara ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi.

Selanjutnya, Fuad dibawa pihak keluarga ke daerah kelahirannya di Jawa Barat, dan tetap dalam pemantauan pihak terkait agar peristiwa serupa tidak terulang. “Semua ini perjalanan hidup, ada hikmahnya. Apapun yang terjadi ini adalah perjalanan yang baik. Ini proses kenaikan mental manusia,” ujar Andi Ali Fikri, kakak Fuad.

Untuk tahap pertama, kata Andi, adiknya akan dibawa untuk bertemu keluarga di Jawa Barat. Di sana, Fuad akan beradaptasi agar dapat diterima di masyarakat umum dan menjalani hidup seperti biasa.

“Kita bawa untuk bertemu keluarga terlebih dahulu. Kedua adaptasi sosial untuk membangun situasi ke depan. Ini tidak bisa instansi, kita saling menguatkan dan lakukan diskusi apa yang harus didiskusikan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB