Tangkap Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Berencana

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Empat Lawang menggelar konferensi pers berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan berencana. Foto : Polres Empat Lawang.

Polres Empat Lawang menggelar konferensi pers berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan berencana. Foto : Polres Empat Lawang.

SUARAPUBLIK.ID, Empat Lawang — Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan wilayah tersebut.

Dua tersangka utama telah diamankan, termasuk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Eva Ulandari, serta barang bukti vital terkait kejadian tragis yang menewaskan Hendra Wijaya.

Menurut keterangan resmi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas.

Kasus ini terkait dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan di Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, yang terjadi pada tanggal 23 Mei 2023.

“Setelah melakukan penjemputan terhadap tersangka utama, yaitu Dencik Saleh Als Edo Bin Mat Zaini Als Mat Lundang, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bekas darah, serta beberapa jenis palu yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, S.H.

Dalam proses interogasi, Dencik Saleh mengakui perbuatannya atas tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi kini tengah mempersiapkan berkas untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Penangkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat setempat yang berharap agar keadilan segera ditegakkan.

Masyarakat juga diajak untuk terus aktif memberikan informasi yang dapat membantu pencegahan dan penyelesaian berbagai kasus kriminal di wilayah mereka.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwenang,” tambah AKP Alpian.

Proses hukum terhadap Dencik Saleh dan Eva Ulandari akan terus dipantau oleh pihak berwenang guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Empat Lawang. (sm)

Berita Terkait

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR
Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Kompor Gas dan Minyak Goreng Diamankan
Polres Empat Lawang Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel
Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pria 70 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:40 WIB

Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:06 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:35 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang

Berita Terbaru