Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Turun Amankan Alat Hisap Sabu

Kriminal208 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tindakan tegas terukur diberikan tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang kepada empat, dari lima pelaku curanmor, lantaran berusaha melarikan diri dan melawan saat petugas melakukan pengembangan, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Salah satu pelaku yang diamankan diketahui merupakan seorang pelaku perempuan.

Mereka yakni Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), Amanda Pratama (20), dan Fera Seftilia (43). Fera merupakan satu-satunya perempuan dalam komplotan ini. Kelima tersangka merupakan warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Informasi yang dihimpun penangkapan berawal saat petugas tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes palembang, pimpinan Kasubnit Opsnal Iptu Jhony Palapa, menindaklanjuti laporan korban yakni Supriadi (22), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.

Dia melapor motornya Honda Beat telah hilang saat terparkir di Indomaret di Jalan Ki Merogan, Minggu (29/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :  Ulangi Aksi Pencurian di Tempat yang Sama, Dudung Tewas Diamuk Massa

Tidak butuh waktu lama, mengetahui informasi keberadaan ketiga tersangka yakni Ari Putra, Virgo, dan Joni Iskandar, saat berada di Cafe di Kawasan Teratai Putih, langsung dilakukan penangkapan. Dari pengembangan ketiganya Polisi bergerak ke rumah tersangka lain yakni Amanda Pratama, dan Fera Seftilia.

Saat hendak dilakukan pengembangan, kembali keempat tersangka ini melawan petugas. Ketika itulah langsung diberikan petugas tindakan tegas terukur. Kemudian digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Unit Ranmor terhadap lima orang terkait laporan masyarakat yang kehilangan motor.

“Dari pengakuan para tersangka peran mereka ini berpasangan. Ari Putra (29) berpasangan dengan ADR (DPO), Virgo dengan Fera. Sedangkan Jodi dengan Amanda. Aksi mereka ini telah tersusun rapi, dengan target mereka motor yang terparkir di depan minimarket, menyasar motor jenis Honda Beat,” jelasnya.

Baca Juga :  Ulangi Aksi Pencurian di Tempat yang Sama, Dudung Tewas Diamuk Massa

Lanjut Tri, dari laporan yang ada setidaknya sudah ada sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) dan laporan polisi tempat komplotan ini beraksi. “Ada 20 TKP tempat mereka beraksi, dan mereka pun bergantian melakukan aksinya,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan Unit Ranmor, dan masih mengejar DPO yang identitasnya sudah dikantongi. “DPO tetap akan kita kejar. Dan dari lima tersangka yang diamankan ada satu orang tersangka wanita. Empat tersangka diberikan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kunci Letter T,  helm yang digunakan saat beraksi, motor NMax yang juga digunakan saat beraksi, baju dan pakaian pelaku serta alat hisap sabu (Bong).

Baca Juga :  Ulangi Aksi Pencurian di Tempat yang Sama, Dudung Tewas Diamuk Massa

“Atas ulahnya kelima tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tegasnya.

Tersangka Ari mengaku terpaksa melakukan karena tidak ada pekerjaan. “Saya bertugas memetik motor, sedangkan Amanda bertugas sebagai pilotnya dan mengawasi situasi saat kami beraksi. Dari hasil menjual motor itu kamu mendapatkan uang Rp4 juta dan dibagi dua, saya pakai uangnya untuk makan dan beli narkoba,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Fera, mengaku baru sekali ikut melakukan aksi pencurian motor diajak kekasihnya Virgo. “Saya ini pacar Virgo dan mau diajak menikah. Jadi saya dipaksa untuk ikut aksi pencurian ini. Setelah berhasil dan motornya dijual, saya dikasih Rp500 ribu,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar