Tak Terima Ditetapkan Tersangka, IM Ajukan Pra Peradilan

- Redaksi

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Advokasi Law Office Saiman and Family, menyatakan ada kejanggalan kasus yang menimpa klienya. Hal itu diungkapkan dalam keterangan jumpa pers di Kopitiam Jalan Jendral Sudirman, Senin (31/1/2022).

Direkrut advokasi Law Office Saiman and Family Rizka Fadli Saiman menjelaskan, klienya berinisial IM (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pasal 310 KUHP.

“Padahal saksi memberikan keterangan palsu yang disuruh terlapor. Karena tidak ada sama sekali ucapan kasar klien kami kepada pelopor,” katanya.

Dijelaskannya secara detail kliennya pada tanggal 2 Februari 2021 di laporan oleh Septari Citra Mulanda (36) ke Polrestabes Palembang dengan nomor LPB/194/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT.

Selanjutnya klien ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. “Kami telah ajukan pra peradilan, agar kasus ditinjau ulang dan dilakukan rekonstruksi,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan dua orang saksi terlapor Anton dan Robi akan menarik keterangan kesaksian mereka. Lantaran sadar telah memberikan keterangan palsu.

“Dua saksi mendatangi kami mereka meminta maaf pada klien kami. Lalu mereka mau memberikan keterangan revisi karena apa yang mereka sebutkan kemarin di kantor polisi itu disebutkan karena permintaan pelapor,” jelasnya.

Sementara itu salah satu saksi Anton mengatakan, ketika memberikan keterangan dia diminta terlapor memberikan keterangan tersebut.

“Katanya saya disuruh jadi saksi apabila ditanya polisi jawab iya iya saja. Kemudian saya berpikir yang saya lakukan itu salah,”ucapnya.

Berdasarkan informasi kasus ini terjadi pada tanggal14 Januari 2021 di kantor PU Bina Marga Sumsel pukul 11.12 WIB. Hal itu bermula antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut. Alhasil berbuntu terjadinya laporan ke pihak kepolisian dalam kasus pencemaran nama baik. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB