Tak Terima Ditetapkan Tersangka, IM Ajukan Pra Peradilan

- Redaksi

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Advokasi Law Office Saiman and Family, menyatakan ada kejanggalan kasus yang menimpa klienya. Hal itu diungkapkan dalam keterangan jumpa pers di Kopitiam Jalan Jendral Sudirman, Senin (31/1/2022).

Direkrut advokasi Law Office Saiman and Family Rizka Fadli Saiman menjelaskan, klienya berinisial IM (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pasal 310 KUHP.

“Padahal saksi memberikan keterangan palsu yang disuruh terlapor. Karena tidak ada sama sekali ucapan kasar klien kami kepada pelopor,” katanya.

Dijelaskannya secara detail kliennya pada tanggal 2 Februari 2021 di laporan oleh Septari Citra Mulanda (36) ke Polrestabes Palembang dengan nomor LPB/194/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT.

Selanjutnya klien ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. “Kami telah ajukan pra peradilan, agar kasus ditinjau ulang dan dilakukan rekonstruksi,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan dua orang saksi terlapor Anton dan Robi akan menarik keterangan kesaksian mereka. Lantaran sadar telah memberikan keterangan palsu.

“Dua saksi mendatangi kami mereka meminta maaf pada klien kami. Lalu mereka mau memberikan keterangan revisi karena apa yang mereka sebutkan kemarin di kantor polisi itu disebutkan karena permintaan pelapor,” jelasnya.

Sementara itu salah satu saksi Anton mengatakan, ketika memberikan keterangan dia diminta terlapor memberikan keterangan tersebut.

“Katanya saya disuruh jadi saksi apabila ditanya polisi jawab iya iya saja. Kemudian saya berpikir yang saya lakukan itu salah,”ucapnya.

Berdasarkan informasi kasus ini terjadi pada tanggal14 Januari 2021 di kantor PU Bina Marga Sumsel pukul 11.12 WIB. Hal itu bermula antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut. Alhasil berbuntu terjadinya laporan ke pihak kepolisian dalam kasus pencemaran nama baik. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB