Tak Terima Diacungi Jari Tengah dan Dibilang Tolol, ‘Anak Polisi’ Aniaya Mahasiswa saat Balap Liar

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ucok alias Sairi (20), salah satu pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Surya Saputra (20), hanya bisa pasrah saat perkara digelar Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (22/5/2024). Saat melakukan penganiayaan, terduga pelaku mengaku sebagai anak anggota polisi.

Warga Jalan Opi, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang itu, mengaku, saat peristiwa menganiaya tersebut, korban ini sedang melintas di lokasi kejadian.

Saat itu dirinya dan teman-teman sedang melakukan balap liar di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan H Gub Bastari, tepatnya depan Dekranasda Jakabaring Palembang.

Lalu, saat melintas, korban ini menunjukan jari tengahnya sambil berkata; “Tolol, tolol, tolol,”. Kemudian menghampiri Ucok dan teman-temannya.

“Saya sempat bilang ngapo kak marah-marah, aku ini anak Polisi juga. Saat itu korban malah ngotot, jadi langsung dipukul teman saya,” ungkapnya.

Ucok juga mengaku, saat itu dirinya bertiga dengan temannya yang masih berstatus DPO, yakni OP dan IT. “IT duluan yang memukul, barulah saya dan OP ikut juga memukul. Usai kejadian itu korban langsung kabur,” ungkapnya.

Kapolrestabes Polrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo  Sugihhartono, didampingi Wakasat Res Kompol Iwan Gunawan mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan Opi.

“Kita tangkap pelaku atas laporan korban, saat berada di kawasan Jakabaring Palembang, tiga hari usai kejadian,” ungkapnya.

Lanjut Robert, masih ada dua pelaku lain yang turut melakukan penganiayaan terhadap korban. Untuk indentitas pelaku sudah dikantongi. “Ada dua pelaku lagi indentitasnya sudah kita kantongi dan akan kita kejar,” tegasnya.

Ditambahkan Robert, atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ANA)

    Komentar