Tak Terima Diacungi Jari Tengah dan Dibilang Tolol, ‘Anak Polisi’ Aniaya Mahasiswa saat Balap Liar

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ucok alias Sairi (20), salah satu pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Surya Saputra (20), hanya bisa pasrah saat perkara digelar Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (22/5/2024). Saat melakukan penganiayaan, terduga pelaku mengaku sebagai anak anggota polisi.

Warga Jalan Opi, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang itu, mengaku, saat peristiwa menganiaya tersebut, korban ini sedang melintas di lokasi kejadian.

Saat itu dirinya dan teman-teman sedang melakukan balap liar di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan H Gub Bastari, tepatnya depan Dekranasda Jakabaring Palembang.

Lalu, saat melintas, korban ini menunjukan jari tengahnya sambil berkata; “Tolol, tolol, tolol,”. Kemudian menghampiri Ucok dan teman-temannya.

“Saya sempat bilang ngapo kak marah-marah, aku ini anak Polisi juga. Saat itu korban malah ngotot, jadi langsung dipukul teman saya,” ungkapnya.

Ucok juga mengaku, saat itu dirinya bertiga dengan temannya yang masih berstatus DPO, yakni OP dan IT. “IT duluan yang memukul, barulah saya dan OP ikut juga memukul. Usai kejadian itu korban langsung kabur,” ungkapnya.

Kapolrestabes Polrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo  Sugihhartono, didampingi Wakasat Res Kompol Iwan Gunawan mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan Opi.

“Kita tangkap pelaku atas laporan korban, saat berada di kawasan Jakabaring Palembang, tiga hari usai kejadian,” ungkapnya.

Lanjut Robert, masih ada dua pelaku lain yang turut melakukan penganiayaan terhadap korban. Untuk indentitas pelaku sudah dikantongi. “Ada dua pelaku lagi indentitasnya sudah kita kantongi dan akan kita kejar,” tegasnya.

Ditambahkan Robert, atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru