SUARAPUBLIK.ID, OKI – Tim Opsnal Polsek SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil mengamankan A (40) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Kamis, 29 Juni 2023, yang lalu. Warga Desa Teloko, Kecamatan Kayuagung itu, diamankan pada Minggu, 19 Mei 2024, saat melintas di Desa Serdang Menang, SP Padang.
Kepala Polsek SP Padang, AKP Budi Santoso, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan korban AH (18), yang kehilangan sepeda Motor Honda Revo dan dua unit Handpone merk Infinix dan Vivo.
“Peristiwa ini terjadi di perbatasan Desa terusan laut dan awal terusan SP Padang pada 29Juni 2023, sekira jam 9 malam (pukul 21.00 WIB),” ungkap Budi, Senin (20/5/2024).
Menurut Budi, saat itu korban yang sedang nongkrong dihampiri tiga orang pelaku yang belum diketahui identitasnya. Kemudian korban ditodong menggunakan senjata api ke kepala korban. Lalu mengambil barang-barang berharga miliknya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yg ditaksir sekitar Rp 15.000.000. Korban kemudian membawa perkara ini ke ranah hukum dengan membuat laporan ke polisi.
“Berdasarkan laporan tersebut, Polsek SP Padang melakukan penyelidikan. Kemudian Minggu kemarin sekira jam 4 pagi (pukul 04.00 WIB) di Desa SP Padang, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Mengetahui posisi keberadaan pelaku, Tim Opsnal melakukan upaya penangkapan, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku. Sedangkan dua orang pelaku lagi masih dalam pencarian.
“Kemudian pelaku dan barang bukti satu HP Infinix diamankan dan dibawa ke Polsek SP Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (ANA)
Komentar