Dugaan Korupsi Jargas Palembang, Ini Modus yang Dilakukan Pelaku

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi membeberkan modus yang dilakukan pelaku pada dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (Jargas) Kota Palembang.

“Modus mereka (tersangka) melakukan mark up harga dari barang-barang proyek tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/5/2024).

“Tidak hanya itu, upah ataupun ongkos juga di mark up para tersangka, sehingga muncul kerugian negara Rp3,9 miliar,” sambung Sunarto.

Ditanyai apakah keempat tersangka berinisial AN, AR, SU, dan RU dijadwalkan akan segera dilakukan pemanggilan. Sunarto mengaku bahwa saat ini penyidik masih dalam tahap melengkapi berkas.

“Sampai saat ini penyidik masih dalam tahap melengkapi berkas,” kata Sunarto.

Untuk penahanan tersangka, lanjut Sunarto, berdasarkan kewenangan dan pertimbangan penyidik.

“Orang ditahan berdasarkan pertimbangan misalnya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, itu semua menjadi pertimbangan penyidik yang jelas sekarang belum dilakukan penahan terhadap tersangka,” tutur Sunarto. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru