SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi kejar-kejaran antara pelaku kejahatan dengan petugas kepolisian kembali terjadi. Kali ini terjadi antara petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Kristian, terhadap pelaku curanmor saat melakukan penangkapan, Selasa (14/5/2024), Sekitar pukul 15.00 WIB.
Video penangkapan berdurasi kurang lebih 1 menit ini sempat viral di media sosial (Medsos). Ini lantaran terjadi kejar-kejaran saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Curanmor yang diketahui telah beraksi di 20 TKP (tempat kejadian perkara).
Meski sempat terjadi kejar-kejaran, saat dilakukan penangkapan yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Kristian dan Katim 1 Aipda Hendri, pelaku pun berhasil diamankan. Guna untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
Pelaku ditangkap dalam TO Ops Sikat 1 Musi 2024, pelaku merupakan residivis pencurian ranmor R2. Pelaku yakni Reza Apriansyah alias Rejak (23) warga Lorong Sepakat Prajen, Mariana Banyuasin.
Di mana, aksi pencurian motor yang dilakukan Rejak terakhir pada Minggu (24/3/2024), saat korban yakni Adi Kurniawan Putra (27), warga Jalan Mawar Kecamatan IT I Palembang memarkirkan motornya di toko tempat ia bekerja.
Lalu, dikabarkan oleh karyawannya bahwa motornya di toko telah hilang dan setelah dilakukan pengecekan CCTV benar motornya telah diambil pelaku.
“Jadi bener pelaku ini merupakan TO Ops sikat Musi 1 2024. Saat keberadaanya berhasil diendus pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Rabu (22/5/2024).
Harryo mengatakan, saat dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran, diduga pelaku hendak kabur. Namun karena kesigapan petugas pelaku pun berhasil diamankan.
“Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci liter T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya mencuri motor,” katanya lagi.
Kata Harryo, dari data yang himpun di Polrestabes Palembang pelaku sudah beraksi di 20 TKP dan untuk data laporan polisi ada 12 LP. “Masih ada DPO. Nama-namanya sudah kita kantongi dan akan kita buru,” tuturnya, sambil mengatakan pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (ANA)
Komentar