Pelaku Curanmor 20 TKP Diringkus Unit Ranmor

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi kejar-kejaran antara pelaku kejahatan dengan petugas kepolisian kembali terjadi. Kali ini terjadi antara petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Kristian, terhadap pelaku curanmor saat melakukan penangkapan, Selasa (14/5/2024), Sekitar pukul 15.00 WIB.

Video penangkapan berdurasi kurang lebih 1 menit ini sempat viral di media sosial (Medsos). Ini lantaran terjadi kejar-kejaran saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Curanmor yang diketahui telah beraksi di 20 TKP (tempat kejadian perkara).

Meski sempat terjadi kejar-kejaran, saat dilakukan penangkapan yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Kristian dan Katim 1 Aipda Hendri, pelaku pun berhasil diamankan. Guna untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Pelaku ditangkap dalam TO Ops Sikat 1 Musi 2024, pelaku merupakan residivis pencurian ranmor R2. Pelaku yakni Reza Apriansyah alias Rejak (23) warga Lorong Sepakat Prajen, Mariana Banyuasin.

Di mana, aksi pencurian motor yang dilakukan Rejak terakhir pada Minggu (24/3/2024), saat korban yakni Adi Kurniawan Putra (27), warga Jalan Mawar Kecamatan IT I Palembang memarkirkan motornya di toko tempat ia bekerja.

Lalu, dikabarkan oleh karyawannya bahwa motornya di toko telah hilang dan setelah dilakukan pengecekan CCTV benar motornya telah diambil pelaku.

“Jadi bener pelaku ini merupakan TO Ops sikat Musi 1 2024. Saat keberadaanya berhasil diendus pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Rabu (22/5/2024).

Harryo mengatakan, saat dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran, diduga pelaku hendak kabur. Namun karena kesigapan petugas pelaku pun berhasil diamankan.

“Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci liter T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya mencuri motor,” katanya lagi.

Kata Harryo, dari data yang himpun di Polrestabes Palembang pelaku sudah beraksi di 20 TKP dan untuk data laporan polisi ada 12 LP. “Masih ada DPO. Nama-namanya sudah kita kantongi dan akan kita buru,” tuturnya, sambil mengatakan pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru