SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Jajaran Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap Kasus pembunuhan berencana Ria Amelia (17) yang ditemukan jasadnya tinggal tulang pada, Sabtu (26/10) yang lalu di wilayah Kecamatan Kota Sekayu merupakan korban pembunuhan.
Korban tewas karena dicekik oleh pelaku pembunuhan berinisial ZT (30) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
AKP Rama Yudha saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolsek Sekayu Rabu (30/10) mengatakan benar pihaknya telah menangkap pelaku kasus pembunuhan korban RA.
Pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari orang tua korban yang melaporkan anaknya hilang kemudian dilakukan penyelidikan Lalu, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui bahwa. Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan itu, tepatnya pada hari Selasa (1/10).
Pelaku ZT menghubungi korban Ria Amelia via whatsapp untuk mengajak pergi keluar bermotor. Korban pun menuruti ajakan pelaku dan pelaku menunggu korban di simpang 4 reli Kecamatan Sekayu.
“Selang beberapa menit korban langsung mendatangi pelaku. Setelah itu, korban di ajak pelaku bermotor ke arah jalan Sekayu – Teladan di perumahan center point. Lalu, masuk lagi kedalam hutan sekitar 200 meter , ” ungkap rama
Lanjut dia , setelah di dalam hutan itu. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami isteri. Lalu, di respon korban dengan melepas celana panjangnya. Kemudian, pelaku langsung menindih korban dan mencekik korban hingga tewas.
“Setelah korban tewas. Pelaku mencoba menghilangkan sidik jari, dengan cara menggunakan celana panjang korban dan dililit ke leher korban, “terangnya.
Ditegaskan Rama, setelah peristiwa pembunuhan tersebut. Pelaku mengambil handphone milik korban. Kemudian pelaku langsung pulang ke rumahnya.
“Ya, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia mengakui telah membunuh korban, dimana pelaku mengaku sakit hati dan dendam. Hingga ia nekat membunuh korban karena merasa malu telah dihina dan dimaki di depan orang banyak,”jelasnya.
Guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah tengkorak kepala korban, 1 buah helm, 1 pasang sandal, 1 buah celana panjang kulot, 1 buah celana dalam, 1 buah jepit rambut, 1 buah baju kaos, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Sekayu.
“Terhadap pelaku sendiri akan kita jerat dengan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak, ” tutupnya.
Komentar