PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (8/9/2026). Dalam aksi damai tersebut, PST mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Aksi yang dipimpin Ketua Umum PST, Dian HS, ini merupakan aksi kesekian kalinya yang dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Kejati Sumsel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga terjadi dalam pengelolaan jasa pandu kapal tersebut.
Dian mengatakan, pihaknya meminta Kejati Sumsel tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami meminta Kejati Sumsel serius dan profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan. Semua pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki kewenangan dalam persoalan ini harus diperiksa secara transparan sesuai ketentuan hukum,” tegas Dian.
Menurut Dian, dugaan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp160 miliar harus menjadi perhatian serius. Namun, angka tersebut menurutnya tetap perlu dipastikan melalui proses audit dan pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
“Kalau benar dugaan kerugian negara mencapai Rp160 miliar, ini bukan angka yang kecil. Karena itu kami mendorong agar nilai kerugian tersebut diverifikasi melalui audit resmi sehingga semuanya terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
PST juga mendesak Kejati Sumsel mendalami dugaan pungutan liar (pungli) maupun praktik KKN dalam pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan.
Dian menilai, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup serta pihak yang bertanggung jawab, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendorong agar proses hukum tidak berhenti hanya sebatas pemeriksaan saksi. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Selain itu, PST meminta Kejati Sumsel mendalami pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan jasa pandu kapal tersebut. Di antaranya Bupati Muba periode 2019-2024, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba periode 2019-2024, serta pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP/UPP) sesuai kewenangan dan keterkaitannya.
“Kami tidak ingin ada tebang pilih. Siapa pun yang memiliki keterkaitan dan apabila ditemukan bukti keterlibatan, harus diperiksa. Sebaliknya, jika tidak terbukti, tentu harus diberikan penjelasan secara terang,” ungkap Dian.
Ia menegaskan, aksi tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendorong aparat penegak hukum bekerja secara transparan.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami justru memberikan dukungan agar Kejati Sumsel dapat mengusut persoalan ini secara serius, transparan dan profesional. Dugaan kerugian negara Rp160 miliar bukan persoalan kecil, sehingga masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai kasus ini,” pungkasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks
















