Balap Liar dan Konvoi Dibabat, 102 Motor Ditindak Polrestabes Palembang

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : motor yang di amankan dan, foto kapolrestabes dan kasat reskrim

Foto : motor yang di amankan dan, foto kapolrestabes dan kasat reskrim

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Aksi balap liar, konvoi hingga kegiatan yang berpotensi memicu tawuran menjadi perhatian serius Polrestabes Palembang. Dalam kurun waktu kurang lebih sepekan, sebanyak 102 sepeda motor ditindak karena ditemukan melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.

 

Penindakan tersebut dilakukan jajaran Polrestabes Palembang melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) gabungan dengan melibatkan satuan kerja serta seluruh Polsek jajaran.

 

Kapolrestabes Palembang KBP Sonny Mahar Budi A memimpin langsung release hasil penindakan yang berlangsung di Palembang.

 

Kegiatan penindakan dilaksanakan sejak 29 Agustus hingga 6 September 2026. Petugas menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, termasuk kendaraan yang digunakan untuk balap liar, konvoi yang meresahkan masyarakat, maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan tawuran.

 

Dari hasil kegiatan tersebut, polisi menindak 102 kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat, tidak ditemukan adanya kendaraan yang masuk dalam penindakan.

 

Sejumlah pelanggaran ditemukan mendominasi kegiatan tersebut. Di antaranya 100 pengendara tidak menggunakan helm, 93 kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), 80 kendaraan menggunakan knalpot brong, 15 pelanggaran bonceng tiga, serta 67 kendaraan tidak menggunakan rumah-rumah atau grempang.

 

Kapolrestabes Palembang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok maupun pengendara yang memanfaatkan jalan raya untuk melakukan aksi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

Selain melakukan pengamanan dan pembubaran terhadap kegiatan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), petugas juga memberikan tindakan berupa tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata.

 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah aksi balap liar, konvoi liar dan tawuran kembali terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

 

“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera dan efek deterent. Kami berharap tidak ada lagi pengendara yang menjadikan aksi tersebut sebagai contoh,” tegas Sonny.

 

Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak mengikuti maupun meniru aksi balap liar dan konvoi yang dapat membahayakan keselamatan.

 

Polrestabes Palembang turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, membahayakan pengguna jalan maupun memicu tawuran akan menjadi perhatian polisi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Garda Terdepan Penanganan Karhutla di Ogan Ilir
Kabur ke Rawa Saat Dikejar Polisi, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk
Tak Ingin Kasus Mandek, PST Desak Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Jasa Pandu Sungai Lalan
Kuasa Hukum Korban Mahasiswi Pelecehan Apresiasinya Kinerja Satreskrim Polrestabes Palembang  
Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap
Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api
Polisi Tetapkan Tersangka Dosen Non Aktif Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya
Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:43 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Garda Terdepan Penanganan Karhutla di Ogan Ilir

Selasa, 8 September 2026 - 13:40 WIB

Kabur ke Rawa Saat Dikejar Polisi, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk

Selasa, 8 September 2026 - 13:38 WIB

Tak Ingin Kasus Mandek, PST Desak Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Jasa Pandu Sungai Lalan

Selasa, 8 September 2026 - 13:36 WIB

Balap Liar dan Konvoi Dibabat, 102 Motor Ditindak Polrestabes Palembang

Senin, 7 September 2026 - 21:26 WIB

Kuasa Hukum Korban Mahasiswi Pelecehan Apresiasinya Kinerja Satreskrim Polrestabes Palembang  

Berita Terbaru

Foto mobil peaku

Kota Palembang

Kabur ke Rawa Saat Dikejar Polisi, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:40 WIB

Sumsel

Aku dan 5 Makna yang Memberikan Arti dalam Hidupku

Senin, 7 Sep 2026 - 21:54 WIB